KPPU Desak PP Merger Segera Diterbitkan

VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha mendesak pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi meskipun telah diperintahkan secara tegas dalam pasal 28-29 UU Nomor 5/1999.

UU No.5/1999 mengatur tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Karena di dalam negara yang menerapkan persaingan sehat, sebanyak 80 persen banyak menyangkut soal merger dan akuisisi," kata Ketua KPPU Benny Pasaribu saat perayaan 10 tahun UU No.5/1999 di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2009.

Sayangnya, dia menambahkan, KPPU masih disibukkan dengan persoalan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Lebih dari 70 persen persoalan yang masuk ke KPPU masih persoalan tender," ujarnya.

Namun, kata Benny, KPPU sudah menerbitkan pedoman tentang merger, akuisisi, dan konsolidasi agar bisa dipahami untuk disosialisasikan ke masyarakat. Selain pedoman tersebut, KPPU juga menerbitkan lima pedoman lainnya di antaranya tentang sanksi (pasal 47), pengecualian perundang-undangan (pasal 50 a), monopoli BUMN (pasal 51), pasar bersangkutan (pasal 1 angka 10), dan hak milik intelektual (pasal 50 b).

Menurut Benny, KPPU pada tahun 2009 akan memprioritaskan pada pengawasan sektor strategis dengan empat indikasi, di antaranya penempatan harga yang tidak wajar (eksesif), adanya kelangkaan pasokan barang/jasa, rendahnya pelayanan publik yang dilakukan BUMN/BUMD yang memiliki hak monopoli atau menguasai pangsa pasar lebih dari 50 persen, dan rendahnya persaingan dalam pemberian konsesi/lisensi dan hak monopoli dari pemerintah, termasuk dalam pengadaan barang/jasa.

"Kini, misalnya dalam pemberian alokasi hak konsesi, penggunaan spektrum frekuensi harus dilakukan melalui tender sesuai dengan
Perpres No.67/2005 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur," kata Benny.

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri
Ilustrasi tagian listrik PLN membengkak.

Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

Kebijakan tidak menaikan tarif listrik pada April-Juni 2024 merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024