Kasus Sarijaya

1 April, Nasabah Ketahui Status Rekening

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengumumkan perkembangan pemindahan rekening efek nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas pada Rabu 1 April 2009.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah, di gedung bursa efek, Jakarta, Senin 30 Maret 2009.

Erry mengungkapkan, pengumuman itu merupakan tindak lanjut dari batas waktu pemberian fasilitas pemindahan rekening efek oleh Self Regulatory Organizations (SRO) pada 25 Maret 2009. "Semua akan dijelaskan pada Rabu," kata dia.

Saat ini, dia menjelaskan, SRO masih memfasilitasi pemindahan rekening nasabah Sarijaya. Menurut dia, 25 Maret merupakan batas waktu pengajuan pemindahan rekening. Artinya, SRO masih memproses pemindahan rekening yang telah diajukan pada batas waktu tersebut.

Dia mengungkapkan, pihaknya berharap kasus Sarijaya bisa segera dituntaskan, sehingga otoritas bursa bisa menindaklanjuti kasus lainnya.

Sementara itu, BEI belum menerima informasi dari calon investor yang berminat mengambil alih Sarijaya. "Pertemuan kami dengan calon investor seperti Vier Jamal hanya sekali," tutur Erry.

Pasca Putusan MK, Pengamat Nilai Relasi Ini yang Bisa Membuat PDIP Gabung ke Prabowo
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso)

Oso Beberkan Strategi Partai Hanura Hadapi Pilkada 2024

Partai Hanura secara resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari tingkat pusat atau provinsi hingga kabupaten/kota untuk Pilkada Serentak 2

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024