Aturan Impor Baja Berlaku 1 April

Izin 100 Importir Baja Belum Tuntas Diproses

VIVAnews - Ketentuan impor baja dan besi dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8 tahun 2009 akan berlaku 1 April nanti.

Drama Penalti Diulang Justin Hubner hingga Penalti Gagal Bikin Deg-degan Suporter Timnas

Namun, sebanyak 100 importir yang mengajukan permohonan izin Importir Produsen (IP) dan Importir Terdaftar belum selesai diproses di Departemen Perindustrian. Itu belum termasuk dengan proses yang harus melewati Departemen Perdagangan.

"Permohonan yang masuk Departemen Perindustrian sebanyak 200 importir," kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Anshari Bukhari di kantornya, Senin, 30 Maret 2009. Baru 100 importir yang sudah mendapat pertimbangan teknis dari Depperin untuk kemudian dimintakan izin IP dan IT ke Depdag.

"Sebanyak 100 permohonan sudah masuk ke Depdag, tapi belum tahu berapa yang sudah mengantongi izin Dirjen Daglu," katanya.

Aturan tinggal menunggu dua hari lagi, namun proses administrasi masih separuh jalan. Bahkan, surveyor yang berwenang melakukan verifikasi di pelabuhan muat juga belum ditunjuk oleh Departemen Perdagangan.

Anshari menjelaskan, untuk mendapatkan rekomendasi teknis dari Depperin, importir harus menyertakan Rencana Impor Barang (RIB) yang berisi jenis baja atau besi dan jumlah yang akan diimpor. Selanjutnya, Depperin akan menyesuaikan jumlah yang diminta dengan kemampuan perusahaan.

"Kebijakan ini bukan untuk menghambat impor, tapi hanya mencegah impor ilegal, dalam artian pelarian pos tarif. Ini bukan safeguard yang membatasi kuota," kata Anshari.

Permohonan impor dianggap tidak wajar jika, jumlah yang diminta melebihi kapasitas produksi bagi importir produsen dan jauh melebihi rekam jejak impor dua tahun terakhir bagi importir terdaftar. "Jika terbukti ada kejanggalan, Depperin hanya mengajukan izin impor sesuai jumlah yang wajar," ujarnya.

Anshari mengaku dari 200 permohonan yang masuk, sebagian besar meminta jumlah impor yang melebihi kapasitas. "Sebagian besar importir yang mengajukan permohonan adalah importir produsen yang cenderung meminta lebih banyak dari kapasitas produksi," ujarnya.

Kecenderungan tersebut, menurut Anshari, untuk kepastian persediaan di masa mendatang. "Misalnya, ada yang meminta 70 ribu ton, padahal kapasitas produksi hanya 30 ribu ton. Mereka beralasan untuk persediaan dua tahun, padahal izin berlaku untuk setahun. Jadi kami beri hanya 30 ribu ton," ujarnya.

Krakatau Steel, produsen baja pelat merah, kata Anshari, hingga saat ini belum mengajukan permohonan izin impor. "Mungkin masih banyak persediaan bahan bakunya. Mereka biasanya impor pelet dan slab," kata dia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya 203 nomor baja atau besi yang diatur. "Sisanya, sekitar 800 nomor lain tidak diatu karena yang 203 nomor itu hanya yang sudah diproduksi di dalam negeri," kata Anshari.

Anak kucing

5 Tips Merawat Kucing Peliharaan Agar Tetap Sehat dan Terhindar dari Penyakit

Merawat kucing menjadi tanggung jawab yang besar bagi setiap pemiliknya. Kesehatan dan kesejahteraan hewan peliharaan kita menjadi prioritas utama. Berikut ini tipsnya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024