Sidang Gugatan Rp 1 Triliun

Danamon - Sampoerna Sepakat Jalan Mediasi

VIVAnews - Perusahaan milik Sampoerna, PT Eka Kertas Nusantara (EKN) dan PT Bank Damanom Tbk sepakat melakukan proses mediasi terlebih dahulu dalam penyelesaian gugatan terkait kerugian produk derivatif. Sesuai prosedur, keduanya diberi waktu hingga 40 hari untuk mediasi, sebelum dilanjutkan kembali perkaranya ke pengadilan.

Sidang perdana gugatan EKN terhadap Danamon berlangsung di Ruang Tirta 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mustari SH, hakim anggota Prasetyo Ibnu Asmara, dan Hari Sasangka.

Sosok Abu Shujaa, Komandan Perang Al Quds yang 'Bangkit' dari Kematian

Sebelum pembacaan gugatan, sesuai prosedur keduanya diberikan waktu untuk melakukan mediasi. Mediator yang ditunjuk adalah Ahmad Yusak.

Proses mediasi akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya yang belum ditentukan waktunya. Kuasa Hukum EKN Dodi S Abdulkadir menunggu proposal yang disampaikan terlebih dahulu oleh Danamon. "Jika tidak ada upaya kooperatif maka proses sidang akan terus berjalan," kata dia di PN Jakarta Selatan Selasa 31 Maret 2009.

Kuasa hukum Danamon Ricardo Simanjuntak mengatakan semua proses akan ditempuh. Jika menginginkan upaya damai, mediasi melalui pengadilan, mendiasi dengan BI, dan proses persidangan akan tetap dilanjutkan secara bersama-sama atau paralel.

Upaya sidang akan dilanjutkan jika proses mediasi tak mendapat hasil. "Kami siap baik dengan cara sidang atau damai," katanya.




Ketua DPRD Sebut Pemkab Klungkung Komitmen Tangani Kerusakan Jalan di Nusa Penida
Persib Bandung Vs Borneo FC

Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Borneo FC

Duel Persib Bandung vs Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 matchday ke 33 di Stadion Si Jalak Harupat, Kamis 25 April 2024, pukul 19.00 WIB. Berikut prediksinya.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024