Danamon - Sampoerna Sepakat Jalan Mediasi
VIVAnews - Perusahaan milik Sampoerna, PT Eka Kertas Nusantara (EKN) dan PT Bank Damanom Tbk sepakat melakukan proses mediasi terlebih dahulu dalam penyelesaian gugatan terkait kerugian produk derivatif. Sesuai prosedur, keduanya diberi waktu hingga 40 hari untuk mediasi, sebelum dilanjutkan kembali perkaranya ke pengadilan.
Sidang perdana gugatan EKN terhadap Danamon berlangsung di Ruang Tirta 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mustari SH, hakim anggota Prasetyo Ibnu Asmara, dan Hari Sasangka.
Sebelum pembacaan gugatan, sesuai prosedur keduanya diberikan waktu untuk melakukan mediasi. Mediator yang ditunjuk adalah Ahmad Yusak.
Proses mediasi akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya yang belum ditentukan waktunya. Kuasa Hukum EKN Dodi S Abdulkadir menunggu proposal yang disampaikan terlebih dahulu oleh Danamon. "Jika tidak ada upaya kooperatif maka proses sidang akan terus berjalan," kata dia di PN Jakarta Selatan Selasa 31 Maret 2009.
Kuasa hukum Danamon Ricardo Simanjuntak mengatakan semua proses akan ditempuh. Jika menginginkan upaya damai, mediasi melalui pengadilan, mendiasi dengan BI, dan proses persidangan akan tetap dilanjutkan secara bersama-sama atau paralel.
Upaya sidang akan dilanjutkan jika proses mediasi tak mendapat hasil. "Kami siap baik dengan cara sidang atau damai," katanya.