Dugaan Pungutan Liar di Kinabalu

Kurniawan: Dana untuk Penanggulangan TKI

VIVAnews - Mantan Konsul Jenderal RI di Kota Kinabalu, Malaysia, Kurniawan Roebadi, mengaku menggunakan dana taktis untuk kepentingan penanggulangan masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kinabalu.

"Karena anggaran kecil, maka saya gunakan uang itu," kata Kurniawan dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 1 April 2009.

Geger! Warga Temukan Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Penggunaan uang itu di antaranya untuk biaya pemulangan TKI dan biaya advokasi, termasuk penampungan para TKI tersebut.

Kurniawan menjelaskan, setiap mengajukan anggaran kepada Departemen Keuangan, alokasi untuk penanggulangan TKI selalu tidak disetujui.

"Depkeu meminta kami untuk berkoordinasi dengan Departemen Tenaga Kerja," ujar dia.

Sementara itu, Depnaker hanya memberikan alokasi dana yang tidak besar. "Fokusnya ke Kuala Lumpur, Kinabalu tidak pernah kebagian," kata dia.

Kurniawan tengah diperiksa Majelis Hakim dalam kasus dugaan pungutan liar di Konsulat Jenderal RI Kinabalu, Malaysia. Akibat perbuatan Kurniawan, jaksa menilai, terdapat kerugian negara hingga Rp 1,399 miliar.

Menurut jaksa, dana taktis itu berasal dari selisih penerapan tarif pengurusan biaya keimigrasian. Kurniawan mengatakan, selisih tersebut sebagai tanda terima kasih. "Atas servis yang memuaskan," tutur dia.

Dari dana taktis itu, dia mengaku pernah menerima Rp 5 juta dari stafnya. "Saya terima di airport untuk pernikahan putri saya," ujar Kurniawan.

Dalam dakwaan jaksa, Kurniawan dituduh menerima uang Rp 286 juta dari dana taktis itu. Uang itu digunakan untuk bermain golf dan membagi-bagikannya kepada staf lokal.

Atas perbuatannya itu, Kurniawan menyatakan menyesal. "Yang saya sesalkan masalah dana taktis ini tidak sama penting dengan program pemerintah pusat," kata dia.

Kasus ini bermula ketika Konsulat Jenderal RI kota Kinabalu mengetahui adanya penerapan dua tarif biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Konsulat Jenderal menarik tarif dari pemohon berdasar pada Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Sabah dan Sarawak bernomor SKEP/05/N7/0899 tertanggal 30 Agustus 1999 dengan tarif yang nilainya tinggi.

Sementara itu, tarif yang dijadikan dasar penyetoran ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak berdasar pada surat keputusan kepala perwakilan RI untuk Sabah dan Serawak bernomor SKEP/05/N7/0899 dengan tarif yang nilainya rendah. Surat ini diberlakukan di Kota Kinabalu, KJRI berkedudukan di Kuching dan Tawau.

Chandrika Chika

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Selebgram Chandrika Chika akhirnya dijenguk oleh keluarganya di tahanan akibat terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, Chandrika Chika beserta 5 orang teman diringkus polisi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024