Dana Bagi Hasil Migas Turun Rp 14,4 Triliun

VIVAnews - Departemen Keuangan (Depkeu) tahun ini menurunkan alokasi dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam minyak dan gas sebesar Rp 14,4 triliun.
 
Penurunan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2009 yang terbit pada 23 Maret 2009. Penurunan ini dilakukan sebagai implikasi dari perubahan asumsi indikator makro yang telah dibahas dalam rapat kerja dengan Panitia Anggaran pada 23-24 Februari 2009.
 
Sebelumnya, dalam PMK No.17/2009 yang terbit pada tanggal 9 Februari, pemerintah memproyeksikan DBH SDA migas tahun ini adalah sebesar Rp 29,7 triliun. Nilai DBH ini dihitung dengan asumsi harga minyak saat itu sebesar US$80 per barel dan nilai tukar Rp 9.400/US$.
 
Namun, menyusul perkiraan harga minyak mentah yang dikoreksi dari ICP US$ 80 per barel menjadi US$ 45 per barel dan nilai tukar dari Rp 9.400 per dolar AS menjadi Rp 11.000/US$ maka DBH mengalami perubahan. Sehingga total alokasi DBH SDA migas yang baru, diperkirakan sebesar Rp 15,3 triliun atau turun Rp 14,4 triliun dari sebelumnya Rp 29,7 triliun.
 
Rincian yang tertulis dalam PMK ini adalah alokasi DBH SDA migas sebesar Rp 15,3 triliun terdiri atas DBH SDA minyak bumi dengan porsi 15,5 persen atau setara dengan Rp 8,96 triliun dan sebesar 30,5 persen atau Rp 6,33 triliun untuk DBH SDA gas bumi.
 
"Sebanyak 0,5 persen dari masing-masing alokasi rincian DBH tersebut diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar," demikian PMK tersebut.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok
CIti.

CIti Gandeng Occam Genjot Kinerja Komunikasi

Occam menawarkan kemampuan dan fleksibilitas yang diperlukan untuk memastikan eksekusi program CIti yang efektif dan efisien.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024