KPK: Samsuri Sudah Dieksekusi Sejak Kemarin

VIVAnews - Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Ferri Wibisono meralat data soal eksekusi Pelaksana tugas Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Samsuri Aspar.

"Eksekusi penjara dan denda Samsuri Aspar sudah selesai kemarin," kata Ferry dalam pesan singkat, Jumat 3 April 2009.

Ferry meralat pernyataannya sendiri yang sebelumnya menyatakan eksekusi Samsuri akan dilakukan siang ini.

Pada 16 Maret 2009, Samsuri menyatakan menerima vonis yang diberikan Majelis Hakim dan tidak mengajukan banding. Selain hukuman penjara, Majelis juga menghukum Samsuri dengan uang denda Rp 200 juta.

Ia dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial pemerintah kabupaten Kutai Kertanegra. Dana Bantuan itu sendiri dikeluarkan Samsuri melalui disposisi. Dana sebesar Rp 24,7 miliar itu ia keluarkan dari anggaran belanja daerah pada pos bantuan sosial Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2005 dan 2006.

Kebakaran Toko Bingkai di Mampang, Lima Mobil Damkar Dikerahkan
Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. .

Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Ruang

Gunung Ruang mengalami peningkatan status menjadi level IV atau awas.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024