Hakim Ad Hoc Tipikor Mundur

"RUU Pengadilan Tipikor Tanpa Rimba"

VIVAnews - Satu hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Kasasi, Odjak Parulian Simanjuntak, mengundurkan diri. Diduga, pengunduran diri itu terkait Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Terinspirasi Langkah Indonesia, Amerika Serikat Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Hal itu disampaikan rekan Odjak, Krisna Harahap saat dihubungi wartawan, Jumat 3 April 2009. "Rancangan RUU itu tidak tentu rimbanya. Pak Odjak tidak biasa dengan keadaan seperti ini," kata Krisna.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengatakan alasan pengunduran diri Odjak adalah kesehatan.

Kehadiran Anies dan Muhaimin di KPU Tunjukkan Kedewasaan Politik meski Pahit, Menurut Pengamat

Namun, Krisna yang juga hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu membantah alasan pengunduran diri versi Harifin Tumpa itu. "Surat pengunduran diri tidak menyebutkan alasan," kata Krisna.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terancam bubar bila RUU tidak segera disahkan. Amanat Mahkamah Konstitusi mengharuskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan undang-undang itu paling lambat 19 Desember 2009.

Dokter sekaligus influencer, Qin Huilan tampil di ajang Paris Fashion Week.

Berawal dari Hobi Pakai Brand Mewah, Selebgram Berusia 70 Tahun Ini Debut di Paris Fashion Week

Di usia yang tak muda lagi, Qin Huilan baru saja memulai debut di runway Paris Fashion Week. Qin Huilan berjalan di peragaan busana Miu Miu Fall/Winter 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024