VIVAnews - Satu hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Kasasi, Odjak Parulian Simanjuntak, mengundurkan diri. Diduga, pengunduran diri itu terkait Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu disampaikan rekan Odjak, Krisna Harahap saat dihubungi wartawan, Jumat 3 April 2009. "Rancangan RUU itu tidak tentu rimbanya. Pak Odjak tidak biasa dengan keadaan seperti ini," kata Krisna.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengatakan alasan pengunduran diri Odjak adalah kesehatan.
Namun, Krisna yang juga hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu membantah alasan pengunduran diri versi Harifin Tumpa itu. "Surat pengunduran diri tidak menyebutkan alasan," kata Krisna.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terancam bubar bila RUU tidak segera disahkan. Amanat Mahkamah Konstitusi mengharuskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan undang-undang itu paling lambat 19 Desember 2009.