Pencemaran Nama Baik Ibas

Kronologi Versi Mabes Polri

VIVAnews - Kepala Humas Markas Besar Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Abubakar Nataprawira menjelaskan kronologi dugaan pencemaran nama baik dalam kasus politik uang yang menyeret nama anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro.

Kasus ini, kata Abubakar bermula dari pesan pendek yang dikirim seorang warga di Desa Blembeng di Ponorogo, Jawa Timur. Isinya ada pembagian uang di desa itu. Pesan pendek itulah yang kemudian dijadikan bahan permulaan oleh Nazirin.

Berikut kronologi yang disarikan dari penjelasan Abubakar, siang ini kepada wartawan di Mabes Polri.

3 April 2009 pukul 09.00 WIB
Seorang warga Desa Blembeng, Ponorogo bernama Nolo, mengirim pesan singkat (SMS) kepada calon legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Bambang Kisminarso. SMS ini kemudian diteruskan kepada ke Nazirin. Isi  SMS adalah 'Ada pembagian uang di desa Blembeng."

Pukul 9.30 WIB

Bambang Kisminarso melakukan pengecekan dengan menemui Nolo. Mereka kemudian berangkat menemui warga desa yang menerima uang, Tukijah dan Parnun. Bambang Krisminarso mengaku sebagai orang dari pusat.

Mereka mengaku tengah mencek apakah jumlah uang dalam amplop yang dibagikan adalah Rp 50 ribu. Setelah amplop ditunjukkan, amplop ternyata berisi uang Rp 10 ribu dan alat peraga pemilu dengan foto Edhie Baskoro di dalamnya.

Uang Rp 10 ribu dan alat itu kemudian diminta oleh Bambang dan diganti dengan uang Rp 50 ribu.

Pukul 13.00 WIB
Bambang kemudian membuat laporan ke Panwas dengan membawa alat bukti berupa alat peraga Pemilu. Laporan itu diterima oleh panwas cabang.

Pukul 17.00 WIB
Bambang dan Nazirin mencek laporannya ke Panwaslu Ponorogo dan dinyatakan bahwa laporan sudah diterima untuk diteliti lebih lanjut dengan menunggu keterangan saksi penerima uang dan pemberi uang, Samuji.

Setelah ditunggu, saksi penerima uang dan pemberi uang tidak kunjung datang ke panwas.

6 April 2009

Panswaslu Ponorogo mengadakan sidang pleno. Hasilnya: Panwaslu menyatakan tidak ada money politics yang dilakukan Edhie Baskoro karena tidak ada  tidak ada saksi penerima dan pemberi uang.

Dengan adanya kejadian itu, Edhie membuat laporan polisi tentang pencemaran nama baik dan menista dengan tulisan. Edhie datang ke Polda Metro Jaya pada 6 April 2009. Karena kasusnya di Polda Metro Jawa Timur, kasusnya kemudian diserahkan ke Jawa Timur.

Setelah polisi melakukan penyidikan, Nazirin dan Bambang polisi menduga melakukan tindak pidana seperti diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya
Song Hye Kyo dan Gong Yoo

Gong Yoo dan Song Hye Kyo Bakal Main Drama Sejarah Bareng

Penggemar drama Korea bersiaplah untuk menyambut kehadiran dua bintang top dalam sebuah kisah sejarah yang menggugah. Gong Yoo dan Song Hye Kyo, dua nama besar di Korea.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024