VIVAnews - Kepala Humas Markas Besar Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Abubakar Nataprawira menjelaskan kronologi dugaan pencemaran nama baik dalam kasus politik uang yang menyeret nama anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro.
Kasus ini, kata Abubakar bermula dari pesan pendek yang dikirim seorang warga di Desa Blembeng di Ponorogo, Jawa Timur. Isinya ada pembagian uang di desa itu. Pesan pendek itulah yang kemudian dijadikan bahan permulaan oleh Nazirin.
Berikut kronologi yang disarikan dari penjelasan Abubakar, siang ini kepada wartawan di Mabes Polri.
3 April 2009 pukul 09.00 WIB
Seorang warga Desa Blembeng, Ponorogo bernama Nolo, mengirim pesan singkat (SMS) kepada calon legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Bambang Kisminarso. SMS ini kemudian diteruskan kepada ke Nazirin. Isi SMS adalah 'Ada pembagian uang di desa Blembeng."
Pukul 9.30 WIB
Bambang Kisminarso melakukan pengecekan dengan menemui Nolo. Mereka kemudian berangkat menemui warga desa yang menerima uang, Tukijah dan Parnun. Bambang Krisminarso mengaku sebagai orang dari pusat.
Mereka mengaku tengah mencek apakah jumlah uang dalam amplop yang dibagikan adalah Rp 50 ribu. Setelah amplop ditunjukkan, amplop ternyata berisi uang Rp 10 ribu dan alat peraga pemilu dengan foto Edhie Baskoro di dalamnya.
Uang Rp 10 ribu dan alat itu kemudian diminta oleh Bambang dan diganti dengan uang Rp 50 ribu.
Pukul 13.00 WIB
Bambang kemudian membuat laporan ke Panwas dengan membawa alat bukti berupa alat peraga Pemilu. Laporan itu diterima oleh panwas cabang.
Pukul 17.00 WIB
Bambang dan Nazirin mencek laporannya ke Panwaslu Ponorogo dan dinyatakan bahwa laporan sudah diterima untuk diteliti lebih lanjut dengan menunggu keterangan saksi penerima uang dan pemberi uang, Samuji.
Setelah ditunggu, saksi penerima uang dan pemberi uang tidak kunjung datang ke panwas.
6 April 2009
Panswaslu Ponorogo mengadakan sidang pleno. Hasilnya: Panwaslu menyatakan tidak ada money politics yang dilakukan Edhie Baskoro karena tidak ada tidak ada saksi penerima dan pemberi uang.
Dengan adanya kejadian itu, Edhie membuat laporan polisi tentang pencemaran nama baik dan menista dengan tulisan. Edhie datang ke Polda Metro Jaya pada 6 April 2009. Karena kasusnya di Polda Metro Jawa Timur, kasusnya kemudian diserahkan ke Jawa Timur.
Setelah polisi melakukan penyidikan, Nazirin dan Bambang polisi menduga melakukan tindak pidana seperti diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Jelang Babak Kedua, Indonesia Unggul 2-1, Rafael Struick Sendirian di Kandang Lawan
Banyuwangi
18 menit lalu
Indonesia dan Korea Selatan berduel di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar pada Jumat, 26 April 2024 Dini Hari.
Pertandingan yang kick off pada pukul 00:30 WIB
Rekomendasi 6 Smartphone Infinix dengan Kamera 108 MP Terbaik
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Memiliki smartphone dengan kamera berkualitas tinggi bukan lagi hal yang mewah. Berikut Rekomendasi 6 Smartphone Infinix dengan Kamera 108 MP terbaik saat ini.
15 Menit Kick Off, Indonesia Cetak Gol 1 - 0
Banyuwangi
sekitar 1 jam lalu
Indonesia dan Korea Selatan berduel di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar pada Jumat, 26 April 2024 Dini Hari.
Pertandingan yang kick off pada pukul 00:30 WIB
Rafael Struick Brace, Timnas Indonesia U-23 Tim Pertama yang Bobol Korsel di Piala Asia U-23
Gorontalo
sekitar 1 jam lalu
Rafael Struick berhasil mencetak brace pada pertandingan Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23. Rafael Struick jadi orang pertama yang bobol gawang Korea Selatan.
Selengkapnya
Isu Terkini