Penjualan Barang Bukti Ekstasi

Jaksa Esther dan Dara Segera Dibebaskan

VIVAnews - Dengan terpaksa dalam waktu dekat ini polisi akan melepas Jaksa Esther Thanak dan Dara Veranita dari tahanan narkoba Polda Metro Jaya terhadap kasus pengelapan barang bukti narkoba milik Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang ditemukan polisi di tangan mereka.

Jaksa Ester dan Dara dibebaskan karena surat permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan polisi ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Padahal perpanjangan penahanan itu perlu dilakukan polisi karena pemberkasan terhadap kedua jaksa itu belum selesai.

Sementara itu Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Arman Depari mengaku telah menerima penolakan perpanjangan terhadap penahan kedua jaksa tersebut.

Surat penolakan itu sudah diterima Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada hari ini. "Penolakan perpanjangan penahanan suratnya sudah kami terima, ya hari ini," ujar Arman melalui pesan singkat kepada VIVAnews.

Daftar Harga Motor Vespa per Maret 2024

Hingga hari ini, kedua jaksa itu masih berada di ruang tahanam. Mereka ditangkap atas kepemilikan 343 butir ekstasi yang diduga diambil dari barang bukti milik Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementata itu Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menolak untuk mengomentari hal ini, dia menganggap kasus ini bukan wewenangnya.

Begitu pula dengan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dihubungi VIVAnes melalui telepon genggamnya. Dia menolak untuk berkomentar.

"Saya sedang menunggui anak saya operasi, coba tanyakan yang lain saja,"  ujar Agus, Rabu 8 April 2009.

Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat, Fathi

Caleg Demokrat Fathi Lolos ke Senayan Bareng Melly Goeslaw dari Dapil Jabar I

Partai Demokrat berhasil meraih satu kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I (Jawa Barat), Kota Bandung dan Cimahi periode 2024-2029. Sebab, partai yang diketuai

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024