Penelitian Fiktif di Kementerian PDT

Kejaksaan Agung Tahan Empat Tersangka Korupsi

VIVAnews - Kejaksaan Agung akhirnya menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi penelitian fiktif di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Empat orang itu langsung dibawa ke Rutan Kejaksaan di Salemba, Jakarta Pusat.

"Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Arminsyah, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2009.

Penahanan itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi. Kejaksaan pun menyimpulkan adanya pertanggungjawaban dari tersangka yang kuat. Tim penyidik juga khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Sebenarnya ada enam tersangka yang bakal ditahan. Tetapi, dua tersangka lain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Berikut nama empat tersangka yang ditahan:

1. Partono, pejabat pembuat komitmen dari Kementrian PDT. Partono tidak secara cermat meneliti in voice yang diajukan para konsultan sehingga terjadi kerugian negara yang disebabkan pembayaran tenaga ahli fiktif, pembayaran tenaga ahli surveyor fiktif, pembelian peta fiktif, dan pembelian software HRC gis fiktif.

2. Ook Herumani, project officer dari PT Tritunggal Pratyaksa. Ook Herumani telah membuat in voice untuk mendapatkan pembayaran dari Kementerian PDT yang tidak benar, yaitu memasukkan pembayaran untuk tenaga ahli, perjalanan dinas ahli, pembayaran tenaga surveyor yang sebagaian besar adalah fiktif.

3. Widharko Wiwied, Direktur PT Lentera Cipta Nusa. Widharko tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari project officer. Sehingga, terjadi pembayaran untuk tenaga ahli

4. Mangatas Siagian, project officer untk PT Lentera Cipta Nusa.

Empat tersangka ini diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan keluar dari Kejaksaan Agung sekitar pukul 19.15 WIB. Semua tersangka langsung ditahan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Salah satu kepala tersangka ditutupi baju dan langsung menaiki Toyota Innova berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 1493 WQ.

Dua tersangka lain yang mengaku sakit yakni, Hary Iskadejanto, Dirut PT Endogeotec Visicon, tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari project officer. Tersangka Achmad Firdaus Aryanto, project officer PT Endogeotec Visicon.

Penahanan itu dalam kasus tiga paket penelitian fiktif di Kementrian PDT tahun anggaran 2007. Paket satu wilayah Maluku dan Papua, paket dua wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara, paket tiga wilayah Sumatra, Jawa, Bali, dan Kalimantan. Dengan alokasi anggaran dan kerugian Rp 6 miliar, yang digunakan untuk penggunaan pembayaran tenaga ahli fiktif.

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan Guru Besar ITB, Made Astawa Rai. Saat kasus ini terjadi, Astawa menjabat sebagai Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Astawa diduga menerima hampir Rp 500 juta dari proyek senilai Rp 4,4 miliar ini.

Fashion Photoshoot Project Volume 5

Menginspirasi Generasi Baru, Fashion Crafty Jakarta Hadirkan Kolaborasi Fashion Photos Project 5

Event yang diselenggarakan oleh Fashion Crafty Jakarta menampilkan pertemuan yang menginspirasi antara desainer mode, fotografer, makeup artist, dan fashion stylist.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024