Tersangka Signature Diserahkan ke Kejagung

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah melimpahkan tersangka kasus penggelapan dana Signature Capital Indonesia, Tarik Khan ke Kejaksaan Agung. Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan pukul 13.00 WIB, Jumat 17 April 2009.

"Untuk tersangka kasus Signature, Tarik Khan, sudah P21 (berkas lengkap). Barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Jampidum," kata  Direktur II Ekonomi dan Khusus Brigjen Edmond Ilyar di Jakarta.

Pekan sebelumnya, tersangka lain, Stella, juga sudah P21 dan kasusnya sudah lebih dulu diserahkan ke Kejagung. Kedua tersangka ini ditangkap berbarengan.

"Untuk kasus Sarijaya, Direktur Operasional Teguh dan Direktur Marketing Alamsyah juga sudah dilimpahkan tiga hari lalu. Untuk 4 tersangka lainnya belum, termasuk Herman Ramli," kata Edmond.

Kasus PT Signature Capital Indonesia berawal dari penjaminan saham atau repo tanpa persetujuan pemegang saham, dan uangnya  dikuasai oleh  grup usaha ini.

Saat nasabah beruaha menarik uang hasil penjaminan saham, ternyata tidak bisa cair, sehingga kerugian ditaksir mencapai Rp 110 miliar.

Mabes Polri mencatat, pelapor adalah Emrizal Ismail, direksi Signature. Sedangkan terlapor merupakan pemegang saham Signature, yaitu Tarik Khan.

Berikut ronoligis kasus yang terjadi pada Signature:

Pertama, Signature menjaminkan saham ke PT Bank Century Tbk dan memperoleh kredit sebesar Rp 60 miliar tanpa pengetahuan nasabah. Kemudian Signature merepo saham nasabahnya ke PT Panin Sekuritas dan memperoleh dana Rp 8,5 miliar.

Kedua, Signature kembali merepo saham ke PT Mega Capital Indonesia dan memperoleh dana sebesar Rp 14 miliar. Signature juga menjaminkan saham ke PT Orbital sebesar Rp 25 miliar, sehingga total yang diperoleh sekitar Rp 110 miliar.

Seluruh dana itu masuk ke rekening PT Accent Investment Indonesia dan dikirim ke Signature, lalu ditarik Tarik Khan. Oleh tarik, dana itu dimasukkan ke sejumlah perusahaan fiktif atau grup Century.

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Ganjar-Mahfud Ngaku Tak Dapat Undangan Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini

KPU mengeklaim bahwa lembaganya sudah menjalin komunikasi secara pribadi kepada liaison officer atau naradamping pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024