Esther & Dara Diperiksa Sebagai Tersangka
VIVAnews - Dua jaksa tersangka penjual barang bukti ekstasi, Esther Tanak dan Dara Veranita, memenuhi kewajiban wajib lapor ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Keduanya didampingi pengacara.
Mereka hadir sejak pukul 09.00. "Hari ini agendanya pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kanit II Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Christian Siagian, Kamis 23 April 2009.
Petrus K Toma, pengacaranya, sempat menolak wajib lapor yang harus dipenuhi kliennya. Namun, kliennya tetap mendukung penuntasan kasus dan siap menjalani pemeriksaan. "Tapi diperiksa hanya sebagai saksi bukan sebagai tersangka."
Penyidik Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Metro Jaya mengenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis kepada dua jaksa usai keduanya dibebaskan akhir pekan lalu. Keduanya dibebaskan lantaran masa penahanan habis 11 April 2009.
Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Kepolisian Sektor Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir ekstasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.
Pengembangan kasus, petugas menangkap anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Aiptu Irfan. Petugas menemukan 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.
Ratusan butir ekstasi itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.