Jaksa Jual Barang Bukti Ekstasi

Esther & Dara Diperiksa Sebagai Tersangka

VIVAnews - Dua jaksa tersangka penjual barang bukti ekstasi, Esther Tanak dan Dara Veranita, memenuhi kewajiban wajib lapor ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Keduanya didampingi pengacara.

Mereka hadir sejak pukul 09.00. "Hari ini agendanya pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kanit II Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Christian Siagian, Kamis 23 April 2009. 

Petrus K Toma, pengacaranya, sempat menolak wajib lapor yang harus dipenuhi kliennya. Namun, kliennya tetap mendukung penuntasan kasus dan siap menjalani pemeriksaan. "Tapi diperiksa hanya sebagai saksi bukan sebagai tersangka."

Penyidik Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Metro Jaya mengenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis kepada dua jaksa usai keduanya dibebaskan akhir pekan lalu. Keduanya dibebaskan lantaran masa penahanan habis 11 April 2009.

Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Kepolisian Sektor Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir ekstasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.

Pengembangan kasus, petugas menangkap anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Aiptu Irfan. Petugas menemukan 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.

Ratusan butir ekstasi itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan
Menag dan Majelis Masyayikh Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan system penjaminan mutu pendidikan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024