Korupsi Pajak Pendidikan DKI

Anak Buah Fauzi Bowo Diserahkan ke Kejaksaan

VIVAnews - Lima tersangka kasus dugaan penggelapan pajak kesejahteraan guru Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini. Kasus yang diduga merugikan negara sampai Rp 34 miliar itu segera akan dibuatkan dakwaan.

Para tersangka itu adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian BPLHD Jakarta Utara, Edi Suwaedi; Staf Seksi Olahraga Jakarta Selatan, Purnomo; Bendahara Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Selatan, Pujiono; Bendahara Suku Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Jakarta Selatan, Herlan dan staf Bendahara Suku Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Jakarta Selatan, Budi.

Penyidik Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya membawa para tersangka menggunakan dua unit mobil yang juga merupakan barang bukti. Dua unit mobil itu adalah Ford Escape bernopol B 954 PS dan Toyota Harrier B 88 IR pukul 10.00 WIB.

Menurut Kepala Satuan Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Aris Munandar mengatakan selain barang bukti dan kelima tersangka, penyidik juga menyerahkan bukti lain. "Berupa surat-surat tanah, gedung, showroom mobil dan peternakan," kata dia.

Menurut Aris, penyidik akan menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Jordi Onsu Mengaku Sering Minta Maaf dan Mengalah ke Ruben Onsu
Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku AT

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024