VIVAnews - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak mengubah hukuman penjara bagi terdakwa dari pihak rekanan dalam kasus tukar guling aset Pemerintah Daerah Lombok Barat, Izzat Husein, yakni empat tahun penjara.
Demikian diputuskan Majelis Banding PT DKI Jakarta yang terdiri atas Abdulrahman Hasan, Suryo, dan Suhadi Widodo, Senin 27 April 2009.
"Sama dengan putusan pengadilan negeri," jelas juru bicara PT DKI, Madya saat dihubungi wartawan, siang tadi. Dalam putusan itu, kata Madya, ada dua hakim yang menyampaikan pendapat berbeda, yakni Abdulrahman Hasan dan Suryo.
"Kedua hakim menilai perjanjian antara Pemda dan PT Varindo Lombok Inti (perusahaan milik Izzat) itu adalah perjanjian koorporasi," jelas Madya. Meski demikian, ketiga hakim setuju bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Izzat harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.
Dalam putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Izzat juga diberi hukuman tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp 13,8 miliar.
Kasus ini bermula, ketika Izzat melakukan pertemuan dengan Bupati Lombok Barat Iskandar guna membicarakan rencana pelepasan aset pemda Lombok Barat dengan cara tukar guling. Kemudian Bupati sepakat menunjuk Izzat untuk membangun tiga belas bagunan kantor dinas kabupaten Lombok Barat sebagai pengganti aset pemda. Selanjutnya, Izzat membuat proposal dengan penawaran nilai tanah dan bangunan senilai Rp 31,79 miliar.
Baca juga: Direktur PT Varindo Divonis Empat Tahun Bui