Kasus Penyekapan Pembantu

Tiga Oknum Brimob Bisa Dikenai Pidana

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih mendalami kasus penganiayaan terhadap Junaedi dan Kusnadi, pembatu yang diduga telah mencuri perhiasan milik majikannya yang dilakukan tiga oknum Brimob.

Namun penetapan alasan penahan terhadap tiga oknum Brimob tersebut masih  di dalami polisi apakah terkait dengan pelanggaran disiplin atau tindak pidana.

"Terkait itu semua sedang didalami, baik pelanggaran disiplin maupun pidananya," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Wahyono, di sela-sela rapat kerja Kapolri dengan komisi tiga DRP RI, Rabu 29 April 2009.

Saat ini pasal yang diterapkan oleh ketiganya sama dengan pasal yang dikenakan terhadap tersangka Finna A Obong, majikan yang diduga kuat dibalik penganiayaan ini.

Sementar proses hukum yang akan didahulukan menurut kapolda adalah unsur pidana. Namun, kapolda menolak keras adanya keterlibatan pimpinan di balik peristiwa ini.

"Tanggung jawabannya sampai AKP SS saja. Tidak ada keterlibatan pimpinan," ujar kapolda.

Mengenai adanya komando siluman dan penganiayaan yang dilakukan di Mako Bromob Kwitang, kapolda juga mengelak adanya unsur itu.

"Tidak begitu, tapi mereka datang sendiri dan ada yang membawa kesana," ujar kapolda lagi.

Sementara alasan penganiayaan yang dilakukan ketiga oknum tersebut, pemeriksaan penyidik belum belum sampai ke arah sana.

Kasus penganiayaan ini berawal ketika perhiasan Finna A Obong, seberat 200 gram dicuri pembantu rumah tangganya bernama Ana. Pencurian ini kemudian diproses hukum dan membuat Ana dipenjara di Rutan Pondok Bambu.

Finna tak puas. Ia tetap menginginkan emasnya kembali. Dari keterangan Ana, ia mendapat informasi emas  berada di tangan Alan, pembantu yang bekerja di rumah usahanya.

Warga Cakung itu lantas menyewa tiga anggota Brimob untuk mengejar Alan. Kepada aparat sewaan itu, Alan mengaku emas telah ia berikan kepada Jaenudin yang tak lain adalah ayahnya.

Pengejaran pun berlanjut. Ketiga oknum Brimob menjemput paksa Jaenuddin di rumahnya di Losari, Cirebon.

Dari pengakuan Jaenudin sebelumnya, ia dan anaknya dianiaya di sebuah salon di kawasan Mako Brimob Kwitang. Di sana, Jaenudin mengatakan emas sudah berada di tangan pakdenya, Kusnadi.

Ketiga aparat kemudian memulangkan Jaenudin ke rumah anaknya di kawasan Buaran. Sedangkan Alan dan Kusnadi di bawa dan disekap di rumah Finna.

Jaenudin, menderita patah tulang di sekujur tubuhnya. Kata dokter spesialis tulang RS St Carolus, JB Hendrotomo, Junaedi mengalami patah tulang tiga bagian di iga kiri, jari tengah tangan kanan juga patah dan telunjuk kanan retak akibat pukulan benda keras.

Sukses Gelar MotoGP, Sirkuit Mandalika Jadi Magnet Pariwisata Olahraga
Badak Taman Nasional Ujung Kulon

Ironi Perburuan Badak Jawa di Kawasan Konservasi Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 280 Juta

Di lahan konservasi tersebut, badak Jawa yang dilindungi itu jadi target perburuan liar dan cula nya dijual ke Jakarta secara ilegal dengan nilai ratusan juta rupiah.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024