VIVAnews - Pemerintah sudah melarang impor babi untuk mengantisipasi masuknya wabah virus flu babi. Kini, pemerintah juga resmi melarang produk-produk turunan dari daging babi.
"Kami juga mengeluarkan larangan impor babi, daging babi, dan produk-produk turunan babi," kata Menteri Pertanian, Anton Apriyantono, dalam jumpa pers di Departemen Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2009.
Khusus untuk produk daging dan olahan babi, pemerintah mengeluarkan peraturan tambahan. Untuk yang sudah melalui perlakuan khusus, produk-produk itu masih bisa masuk ke dalam negeri.
"Tapi itu bisa diperkenankan bila sudah melalui proses pemanasan 70 derajat selama tiga menit," ujar Anton.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan, Ardiansyah Parman, mengatakan, pemerintah belum memastikan untuk melarang produk-produk turunan daging babi.
"Kalau untuk daging dan hewan babi memang sudah disepakati di rapat Menko untuk ditutup sementara impornya, tapi produk turunannya belum dipastikan," kata Ardiansyah, Selasa (29/4).
Selama ini Indonesia mengimpor 230 ton daging babi dari Australia dan Selandia Baru. Jumlah itu termasuk kecil. Sedangkan ekspor Indonesia terkait babi, selama ini, hanya dalam bentuk hewan hidup.
Itupun ekspornya hanya 29 ribu ton dalam bentuk hewan hidup. Menurut Ardiansyah, saat ini belum ada penghentian impor dari negara lain terkait ekspor hewan babi Indonesia.