Ini Dia Aturan Marjin yang Ditunda

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menunda pemberlakuan beberapa ketentuan dalam Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling.

Penundaan ketentuan tersebut tertuang dalam keputusan direksi bursa efek nomor Kep-00383/BEI/04-2009, yang ditandatangani Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah dan Direktur Perdagangan Saham, Penelitian, dan Pengembangan Usaha BEI, MS Sembiring di Jakarta, Rabu 29 April 2009. Penundaan beberapa ketentuan itu berlaku pada 1 Mei 2009.

Berikut sebagian butir ketentuan transaksi marjin dan short selling yang ditunda:

Pertama, untuk efek yang tercatat di bursa selama enam bulan atau lebih, semula berlaku ketentuan, efek tersebut ditransaksikan dengan rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler dalam enam bulan terakhir minimal Rp 10 miliar. Minimal nilai transaksi harian di pasar reguler adalah Rp 1 miliar.

Ketentuan baru menjadi, efek tersebut ditransaksikan dengan rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler dalam tiga bulan terakhir minimal Rp 5 miliar. Minimal nilai transaksi harian Rp 1 miliar.

Kedua, untuk efek yang tercatat kurang dari enam bulan, semula berlaku ketentuan, efek tersebut ditransaksikan dengan rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler minimal Rp 50 miliar untuk periode sekurang-kurangnya tiga bulan sejak dicatatkan hingga periode review oleh bursa. Minimal transaksi harian Rp 5 miliar.

Berdasarkan keputusan BEI, ketentuan ini tidak diberlakukan.

Ketiga, ketentuan semula yang menyebutkan efek harus ditransaksikan setiap hari bursa, kecuali dikenai suspensi paling lama 10 hari bursa dalam jangka waktu enam bulan terakhir untuk yang tercatat selama enam bulan atau lebih, atau sekurang-kurangnya tiga bulan sejak tercatat hingga periode review, untuk efek tercatat kurang dari enam bulan.

Aturan baru menjadi efek tersebut harus ditransaksikan setiap hari bursa, kecuali dikenai suspensi paling lama lima hari bursa dalam jangka waktu tiga bulan terakhir hingga periode review.

Keempat, khusus untuk transaksi short selling, total saham dengan kepemilikan di bawah lima persen dari jumlah saham tercatat minimal 20 persen yang dihitung selama enam bulan terakhir hingga periode review untuk efek yang tercatat selama enam bulan atau lebih, atau sekurang-kurangnya tiga bulan sejak tercatat hingga periode review untuk efek yang tercatat kurang dari enam bulan.

Ketentuan baru menjadi, khusus untuk transaksi short selling, total saham dengan kepemilikan di bawah lima persen dari jumlah saham tercatat minimal 20 persen yang dihitung selama tiga bulan terakhir hingga periode review.

Kelima, anggota bursa dapat memperoleh persetujuan dari bursa untuk melakukan transaksi marjin dan atau short selling apabila memenuhi ketentuan:

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto

Memiliki sistem BOFIS yang telah terintegrasi antara front office dan back office secara real time.

Ketentuan baru menjadi, anggota bursa dapat memperoleh persetujuan dari bursa untuk melakukan transaksi marjin dan atau short selling apabila memenuhi ketentuan:

Memiliki sistem BOFIS yang telah terintegrasi antara front office dan back office secara periodik paling lambat setiap akhir sesi.

Keren Banget, Sherina Main Teater Musikal Bareng Anak-Anak Sekolah
Foto: Istimewa

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Setelah melalui berbagai proses yang panjang, Sasya Livisya menyampaikan pentingnya hate comment dalam setiap konten yang diposting di sosial media.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024