Antasari Terkait Pembunuhan Direktur BUMN

ICW: Unsur Balas Dendam Itu Asumsi

VIVAnews - Pengumuman Kejaksaan atas status cekal Antasari memunculkan wacana balas dendam antarlembaga. Dewan Etik Indonesia Corruption Watch (ICW) Dadang Tri Sasongko enggan berkomentar banyak mengenai hal itu.

"Unsur balas dendam itu asumsi," kata Dadang, di Jakarta, Sabtu 2 Mei 2009. Lebih lanjut Dadang menjelaskan kasus tersebut biar diselesaikan sesuai proses hukum saja mulai dari penyelidikan sampai proses pengadilan. ''Kita pantau saja,'' ujarnya.

Soal perang antarlembaga, lanjut Dadang, dua lembaga itu di bawah pemerintah terlepas ada pertikaian atau tidak. "Polisi harus mempertegas kembali status Antasari," ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengumumkan pencekalan terhadap ketua KPK Antasari Azhar. Dia dicekal berdasarkan surat dari kepolisian yang telah menetapkan Antasari sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Padahal, Mabes Polri sebagai penyidik kasus pembunuhan itu belum mengumumkan secara resmi status mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu.

Tudingan muncul kejaksaan telah melampaui kewenangan kepolisian. meski demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Jasman Pandjaitan membantah hal itu.

Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak, KPU: Kami Punya Kewajiban untuk Terbuka
Ilustrasi menikah adat Jawa.

Viral MUA Ceritakan Kisah Pengantin Kesurupan Gegara Tidak Ziarah Kubur Sebelum Nikah

Sebuah kisah menarik datang dari seorang MUA yang membagikan momen ketika seorang pengantin kesurupan gegara tidak berziarah kubur sebelum acara pernikahan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024