BPPN Akan Dihidupkan Lagi

VIVAnews - Pemerintah akan membentuk lagi lembaga semacam Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk membantu bank-bank yang menghadapi masalah. Pembentukan lembaga ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan.

"Apapun bentuknya itu ada di dalam undang-undang," kata Gubernur Bank Indonesia Boediono di Jakarta, Kamis 22 Januari 2009.
Namun Beodiono tidak menjelaskan apakah lembaga ini nantinya akan menggantikan peran Lembaga Penjamin Simpanan atau tidak. Saat untuk bank bermasalah yang harus ditolong, pemerintah menetapkan Lembaga Penjamin Simpanan sebagai penyuntik modal.

Sementara Sekretaris Komite Stabilisasi Sistem Keuangan Raden Pardede menegaskan, pembentukan lembaga semacam BPPN memang memungkinkan dalam RUU JPSK. "Namanya RUU kan memungkinkan dilakukan perubahan, baik oleh DPR. Jadi kita taruh di situ dengan pertumbangan kalau ada dua atau tiga bank sekaligus, atau lima bank. Mudah-mudahan tidak terjadi," kata Raden.

Pembentukan lembaga baru sejenis BPPN ini dilakukan karena adanya keraguaan mengenai kemampuan dana Lembaga Penjamin Simpanan. "Sumber dananya cukup atau tidak, itu yang menjadi pertanyaan. Kalau tidak cukup kenapa kita tidak membuka kemungkinan untuk membuka badan khusus. Kita tidak mengatakan harus badan khusus ya," kata Raden.

Pertahankan LPS


Meski ada lembaga khusus, Raden menambahkan, pemerintah akan tetap mempertahankan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menangani jika ada hanya satu bank yang bermasalah. Namun sebetulnya dilihat dari balance sheet lembaga ini, neracanya hanya sanggup untuk menolong satu bank.

"Tapi kalau lima sampai 10 bank seperti 1997, apakah sanggup? Toh nanti malah balance sheetnya pemerintah yang akan dipakai," katanya.

10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024


Kekuatan modal LPS akan dipelajari secara cermat. Akan dilihat pula apakah 10-20 tahun ke depan LPS sudah bisa mengumpulkan premi atau tidak, sehingga bisa jadi pemerintah tidak perlu membuat badan khusus. "Tapi ya kita buka saja opsinya karena kita tidak tahu kapan akan terjadi krisis," katanya.

Dalam RUU JPSK yang sedang digarap, kata Raden, pembentukan lembaga ini dipertegas lagi karena dalam Perpu aturannya belum dijelaskan secara rinci. Nantinya hak-hak badan khusus ini akan lebih kuat lagi jika harus melakukan tindakan terhadap satu bank.

Penegasan aturan dilakukan setelah mempelajari aturan-aturan sebelumnya, seperti pasal 37A UU perbankan yang juga mengatur badan khusus. Sementara belajar dari pembentukan BPPN sebelumnya, ternyata dasar hukumnya hanya Peraturan Pemerintah dan Keppres, sehingga kedudukannya lebih rendah dibandingkan undang-undang.

"Sehingga kekuatan hukumnya saat dia melakukan tindakan banyak yang dipertanyakan oleh para lawyer bahkan mereka jadi sering
dibawa ke pengadilan. Jadi lemah, sehingga dengan ditaruh disitu, di RUU jika perlu diambil tindakan memaksa, ada kekuatan hukumnya," kata Raden.

Dengan dimasukkan dalam undang-undang, kata dia, frame work badan khusus ini menjadi lebih jelas. "Lembaganya belum dibentuk supaya ada legal basisnya, jangan seperti dulu. BPPN dulu legal basisnya lama, sehingga pada saat itu terjadi tindakan macam-macam," katanya.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR
Tiga bakal Capres Ganjar, Anies dan Prabowo diundang makan siang Jokowi di Istan

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Rosan: Mari Bersatu Wujudkan Indonesia Emas

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani menegaskan pemilu 2024 sudah selesai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselis

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024