Hendarman Belum Baca Usulan Penghentian Kasus
VIVAnews - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengusulkan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dua unit kapal tanker milik Pertamina dihentikan. Namun, usulan itu hingga saat ini belum dibaca Jaksa Agung, Hendarman Supandji.
"Baru sampai ke meja saya," kata Hendarman usai meresmikan Bubur Kejujuran di SMA Triguna, Jakarta, Jumat 23 Januari 2009. "Belum saya baca."
Pada 21 Januari, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, mengaku sudah mengirimkan usulan penghentian kasus kapal tanker itu ke Jaksa Agung. Usulan penghentian ini karena tim jaksa penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup. Penyidik juga tidak menemukan kerugian negara dalam penjualan dua unit tanker itu.
Sebelumnya, Marwan menyatakan jumlah kerugian negara yang disebutkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebesar US$ 20 juta-US$ 56 juta hanyalah sebuah asumsi.
Ketidakjelasan nasib kasus VLCC membuat nasib ketiga tersangkanya, yakni mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone, terkatung-katung.
Kasus penjualan dua kapal VLCC semula diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004. Namun, Kejagung kemudian mengambil alih kasus tersebut pada Juni 2007 karena telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dengan demikian, menurut Wakil KPK Bidang Penindakan saat itu, Tumpak Hatorangan, penyidikan hanya boleh dilakukan satu instansi dan penentuannya dilakukan saat SPDP telah keluar.
PT Pertamina, saat dipimpin Baihaki Hakim, memesan dua unit VLCC dari Hyundai Heavy Industries di Ulsan Korea Selatan seharga US$65 juta per unit. Namun, dengan alasan kesulitan likuiditas, direksi baru Pertamina di bawah pimpinan Arifin Nawawi melepas dua kapal itu seharga US$184 juta pada April 2004.
Pada Maret 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan Pertamina melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dalam kasus penjualan dua unit VLCC itu.