Dinilai Ingkar, Presiden Yudhoyono Digugat

VIVAnews - Sejumlah orang yang mengatasnamakan Lembaga Pemilihan Indonesia (LPI) menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekretaris Jenderal LPI, Ali Ramdan menuding Presiden Bambang Yudhoyono tidak menenuhi janji semasa kampanye pada 2004. "Kami mengugat secara wanprestasi," kata Ali saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 23 Januari 2009.

Saat kampanye tanggal 1 Juni 2004, kata dia, Yudhoyono berjanji akan memberantas kemiskinan dan pengangguran jika terpilih sebagai Presiden. Ia berjanji pertumbuhan ekonomi dalam lima tahun kepemimpinannya mencapai indeks 5,5. "Tahun 2009, ia berjanji dapat mendongkrak pertumbuhan dengan indeks 7,6," sambungnya.

Demikian pula dengan angka kemiskinan. Yudhoyono berjanji akan menurunkan dari 17,4 persen tingkat kemiskinan meenjadi 8,3 persen di 2009. "Ini adalah kontrak politik yang harus dilaksanakan dan direalisasikan," tukasnya.

Kenyataannya, kata dia, kemiskinan malah terus menanjak hingga 15,9 persen pada 2008."Apalagi saat ini ancaman pemutusan hubungan kerja sangat tinggi," tambahnya. Gugatan perdata mereka telah diterima dan diregister dengan nomor 17/PDT.G/2009/PN.JKT.PST.

Media Korea Selatan Soroti Sepak Terjang Shin Tae-yong di Timnas Indonesia U-23
VIVA Militer; Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky

Rusia Makin Gencar Menyerang, AS Janji Secepatnya Akan Kirim Senjata ke Ukraina

(QUE)Presiden Amerika Serikat Joe Biden telah berjanji kepada Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky bahwa negaranya akan "bergerak secepatnya" untuk mengirimkan bantuan sen

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024