Penyelundupan Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

Nilainya Mencapai Rp 285 juta

VIVAnews - Sedikitnya 1.900 butir psikotropika jenis ekstasi yang hendak dikirimkan ke luar kota berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Bandara Sokarno-Hata, Kamis 22 Januari 2009.

Sebut Sahabat Lama, Prabowo Unggah Foto Ketemu Surya Paloh Deklarasi Nasdem Bergabung

Nilainya mencapai Rp 285 juta jika harga per butirnya sekitar Rp 150 ribu.

Kasus ini terbongkar setelah Eka Sugiyatna, petugas keamanan Angkasa Pura curiga dengan paket kardus ukuran 30 x 20 sentimeter yang melewati X-Ray Cargo Domestik.

Saat diperiksa, kardus itu berisi dua bungkus plastik yang di dalamnya berisi 1.000 butir pil ekstasi berwarna merah dengan logo Euro dan 900 butir ekstasi merk yang sama.  
   
Penemuan itu segera dilaporkan petugas Polres Bandara Soekarno Hatta. Hasil penyelidikan sementara, bungkusan berisi ribuan ekstasi itu rencananya akan dikirimkan ke Palembang dengan menggunakan jasa Expedisi PT Tiki JNE.
   
Kepala Penyidikan dan Penindakan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Eko Darmanto membenarkan penemuan psikotropika tersebut.

"Barang bukti yang ditemukan berjenis ekstasi. BNN dan Polda Metro Jaya sedang melakukan pengejaran terhadap pemilik bungkusan itu," ujar Eko ketika dihubungi VIVAnews.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR bakal segera memanggil KPU bahas dugaan asusila yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024