Nilainya Mencapai Rp 285 juta
VIVAnews - Sedikitnya 1.900 butir psikotropika jenis ekstasi yang hendak dikirimkan ke luar kota berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Bandara Sokarno-Hata, Kamis 22 Januari 2009.
Nilainya mencapai Rp 285 juta jika harga per butirnya sekitar Rp 150 ribu.
Kasus ini terbongkar setelah Eka Sugiyatna, petugas keamanan Angkasa Pura curiga dengan paket kardus ukuran 30 x 20 sentimeter yang melewati X-Ray Cargo Domestik.
Saat diperiksa, kardus itu berisi dua bungkus plastik yang di dalamnya berisi 1.000 butir pil ekstasi berwarna merah dengan logo Euro dan 900 butir ekstasi merk yang sama.
Penemuan itu segera dilaporkan petugas Polres Bandara Soekarno Hatta. Hasil penyelidikan sementara, bungkusan berisi ribuan ekstasi itu rencananya akan dikirimkan ke Palembang dengan menggunakan jasa Expedisi PT Tiki JNE.
Kepala Penyidikan dan Penindakan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Eko Darmanto membenarkan penemuan psikotropika tersebut.
"Barang bukti yang ditemukan berjenis ekstasi. BNN dan Polda Metro Jaya sedang melakukan pengejaran terhadap pemilik bungkusan itu," ujar Eko ketika dihubungi VIVAnews.