Kredit Macet Bank Mandiri

Kejaksaan Sempurnakan Berkas Debitor

VIVAnews - Kejaksaan Agung segera merampungkan berkas salah satu debitor Bank Mandiri, PT Oso Bali Cemerlang dalam dugaan korupsi kredit macet pada 1998. Saat ini, berkas debitor itu sudah di penuntutan.

"PT Oso itu sudah dilimpahkan tapi ada berkas yang perlu diperbaiki," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Selasa 3 Februari 2009.  Direktur Utama Dirut PT Oso Bali Cemerlang  Chandra Wijaya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kredit macet mencapai Rp 80 miliar itu.

Sementara debitor lainnya, tambah Marwan, masih dalam tahap pendalaman. Debitor yang disebut Marwan adalah PT Lativi Media Karya dan PT Kiani Kertas.

Pengusutan debitor Bank Mandiri tersebut merupakan tindak lanjut kejaksaan pasca putusan Mahkamah Agung yang menjebloskan mantan Dirut PT Bank Mandiri ECW Neloe selama 10 tahun penjara dalam kasus korupsi kredit macet di PT Citra Graha Nusantara (CGN). Dua direksi Bank Mandiri lainnya yang juga dihukum 10 tahun penjara dalam kasus ini adalah I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024