Kasus PT Timor Vs Bank Mandiri

Peninjauan Kembali Diajukan Pekan Ini

VIVAnews - Kejaksaan Agung pada pekan ini mengajukan Peninjauan Kembali atas perkara sengketa uang milik PT Timor Putra Nasional di Bank Mandiri. Kejaksaan memiliki bukti Tommy Soeharto tidak memiliki dana di Bank Mandiri senilai Rp 1,2 triliun.

"Minggu ini Peninjauan Kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin Pamimpin Situmorang, di sela rapat dengan Komisi Hukum, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 16 Februari 2009.

Pada 22 Agustus 2008, Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan kasasi dari PT Timor Putra Nasional. Mahkamah menyatakan uang Tommy di Bank Mandiri berupa rekening giro dan deposito ARO adalah sah menurut hukum. Mahkamah juga menghukum agar Bank Mandiri melakukan pembayaran/pencairan atas seluruh dana Rekening Giro dan Deposito ARO atas nama PT Timor Putra Nasional berikut bunga-bunganya tanpa ada yang dikecualikan.

Edwin menjelaskan, kejaksaan memiliki bukti Tommy tidak lagi memiliki dana di Bank Mandiri. Sehingga pemerintah tidak dapat mengembalikan dana milik Tommy sebesar Rp 1,2 triliun. "Kalau dananya tidak ada, apa yang mau dieksekusi," ujarnya.

Kasus gugatan ini bermula saat Tommy mendirikan PT Timor Putra Nasional pada 1997. Perusahaan itu kemudian dinilai menunggak utang sebesar Rp 1,2 triliun yang disimpan di beberapa bank yang dimerger di Bank Mandiri.

Wika Salim Ungkap Kondisi Terkini Tukul Arwana
Timnas Indonesia U-23

5 Fakta Menarik Jelang Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23

Timnas Indonesia akan menghadapi Australia dalam lanjutan Piala Asia U-23 Grup A di Stadion Abdullah bin Nasser pada Kamis malam nanti, 18 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024