Uji Materill UU Pemilihan Presiden

Nasib Calon Independen Diputuskan Hari Ini

VIVAnews - Pagi ini, pukul 10.00, Selasa 17 Februari 2009, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan soal uji materiil Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Akankah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sehingga membuka peluang munculnya calon presiden independen?

Gugatan atas pasal 1 ayat 4, pasal 8, pasal 9 dan pasal 13 ayat 1 UU Pemilihan Presiden ini diajukan oleh Fadjroel Rachman, Mariana Amiruddin dan Bob Febrian. Keempat pasal tersebut dinilai mengebiri hak rakyat untuk mencalonkan presiden karena mensyaratkan pengajuan calon harus oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Selain itu, pasal 9 UU Pemilihan Presiden yang mengatur syarat 20 persen jumlah kursi dewan atau 25 persen suara sah nasional juga dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28D ayat 3 dan pasal 28I ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.

Bagi Fadjroel, keempat pasal UU Pemilihan Presiden itu memasung haknya maju sebagai calon presiden independen. Sementara bagi Marianna dan Bob Febrian, UU Pemilihan Presiden itu mengebiri haknya untuk memilih calon presiden independen.

"Jadi apakah Pemilu 2009 akan membuka peluang adanya calon presiden independen? Mahkamah Konstitusi akan menjawabnya," kata Taufik Basari, kuasa hukum para pemohon dalam siaran persnya yang diterima redaksi VIVAnews.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan
ilustrasi bank.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Pencabutan itu dilakukan OJK itu sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024