Uji Materiil UU Pemilihan Presiden Ditolak

Perumus UUD Ingin Presiden Dicalonkan Partai

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menyatakan calon presiden independen tak dimungkinkan di Indonesia. Maksud awal (original intent) Undang-undang Dasar 1945 merumuskan calon presiden diusulkan partai atau gabungan partai.

"Jika pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang menjadi sumber rumusan pasal-pasal yang diuji dari Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu dapat ditafsirkan lain dan lebih luas sehingga menampung calon presiden dan wakil presiden perseorangan, maka hal itu perubahan makna dari yang dimaksudkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat," kata hakim konstitusi Arsyad Sanusi membaca putusan, Jakarta, Selasa 17 Februari 2009.

"Artinya jika membatalkan pasal-pasal yang diujikan tersebut, Mahkamah telah melakukan pengubahan UUD 1945 yang berarti bertentangan dengan kewenangan Mahkamah," lanjut Arsyad.

Pertimbangan kedua, maksud awal atau original intent UUD 1945 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden dicalonkan partai dan gabungan partai. UUD 1945 hanya mengenal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik.

"Dengan demikian Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 hanya merupakan pelaksana ketentuan pasal 6A ayat 5 yang menyatakan tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam Undang-undang," ujar Arsyad.

Pertimbangan berikutnya, pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik mencerminkan sistem politik yang dibangun mengacu pada sistem komunal/kolegial, bukan berdasarkan pada sistem invidual. Dengan demikian, pembatasan dalam pasal 1 ayat a angka 4, pasal 8, pasal 9 dan pasal 13 ayat 1 tidaklah bertentangan dengan pasal 6A ayat 2 UUD 1945 dan bukanlah pengaturan yang diskriminatif.

Gugatan atas pasal 1 ayat 4, pasal 8, pasal 9 dan pasal 13 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan Presiden ini diajukan oleh Fadjroel Rachman, Mariana Amiruddin dan Bob Febrian. Keempat pasal tersebut dinilai mengebiri hak rakyat untuk mencalonkan presiden karena mensyaratkan pengajuan calon harus oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Selain itu, pasal 9 UU Pemilihan Presiden yang juga mengatur syarat 20 persen jumlah kursi dewan atau 25 persen suara sah nasional juga dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28D ayat 3 dan pasal 28I ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.

Bagi Fadjroel, keempat pasal UU Pemilihan Presiden itu memasung haknya maju sebagai calon presiden independen. Sementara bagi Marianna dan Bob Febrian, UU Pemilihan Presiden itu mengebiri haknya untuk memilih calon presiden independen.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim
Chief Executive Officer Indodax Oscar Darmawan.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

Penelitian Statista mengungkapkan, pasar kripto di Asia Tenggara diproyeksikan mencapai US$1.787 juta atau sekitar Rp27,5 triliun pada tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024