BEI Perlu Pisahkan Aturan Chain Listing

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu membuat aturan pencatatan berantai (chain listing) secara tersendiri dalam peraturan pencatatan bursa. Peraturan tersendiri bertujuan untuk menghindari perbedaan perspektif mengenai definisi, parameter, dan serta sanksi chain listing.

Pengamat hukum pasar modal Indra Safitri mengatakan, chain listing muncul karena kebutuhan otoritas bursa untuk mengatur dua perusahaan tercatat, anak serta induk usaha, dari sisi kinerja keuangan. Hal tersebut bisa mengantisipasi adanya entitas yang terkonsolidasi satu sama lain, namun memiliki "dua muka".

"BEI harus membuat peraturan tersendiri mengenai chain listing jika tujuan aturan itu untuk melindungi pemegang saham minoritas," kata dia saat dihubungi Vivanews di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2009.

Kondisi Tragis di Gaza, FYP Minta Yordania-Mesir Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan

Indra menambahkan, aturan tersebut nantinya bisa menjadi alat untuk mencegah praktek emiten yang hanya menguntungkan segelintir pemegang saham. Selain itu, sanksi penghapusan saham (delisting) bagi anak usaha harus bisa meyakinkan bahwa delisting tidak berdampak negatif bagi pelaku pasar.

Dia menuturkan, otoritas bursa perlu mempertanyakan tujuan chain listing terlebih dulu sebelum merumuskan peraturan. Apalagi, aturan itu perlu dibuat jika tujuan chain listing untuk melindungi pemegang saham minoritas. "Namun, aturan bisa diserahkan kepada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) kalau hanya untuk mengatur kepentingan finansial perusahaan terbuka," kata Indra. 

Sebelumnya, BEI menilai aturan chain listing dibuat untuk melindungi kepentingan pelaku pasar. Meski demikian, ketentuan itu tidak tercantum secara jelas dalam peraturan tentang pencatatan efek.

"Secara implisit, induk perusahaan yang tercatat di BEI dan memiliki anak usaha yang juga tercatat tidak bisa mengontribusi lebih dari 50 persen satu sama lain," kata Direktur Perdagangan Saham, Penelitian, dan Pengembangan Usaha BEI, MS Sembiring.

Aturan chain listing berasal dari Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Pada peraturan tersebut pasal III.1.3.1 tertulis, dalam hal calon perusahaan tercatat merupakan anak perusahaan atau induk perusahaan dari perusahaan tercatat, maka jika terjadi putus hubungan afiliasi antara calon perusahaan tercatat dengan perusahaan tercatat, masing-masing perusahaan mampu menjalankan kegiatan operasinya secara memadai berdasarkan penilaian pihak independen.

BEI sempat mengimbau PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) untuk menghapus pencatatan (delisting) sahamnya di bursa. Imbauan delisting itu terkait kontribusi pendapatan Apexindo kepada induk usaha, PT Mitra Rajasa Tbk (MIRA), melebihi 50 persen setelah akuisisi.

Sesuai peraturan pencatatan BEI, anak usaha tidak bisa mengontribusi pendapatan hingga 50 persen atau lebih bagi induk usahanya.

Heru Budi Didesak Segera Bangun Proyek Pengelolaan Sampah Sunter yang Mangkrak 5 Tahun
Ilustrasi menabung.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan

Sebagai generasi penerus bangsa dengan akses yang luas terhadap produk dan layanan keuangan, anak muda seharusnya bisa lebih bijak merencanakan serta mengelola keuangan. 

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024