VIVAnews - Setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Bagindo Quirino, ditahan. Tersangka kasus dugaan korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Bagindo keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 17.25, Kamis 19 Februari 2009. Namun dia tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan. Bagindo yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih itu langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bagindo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Depnakertrans pada 13 Februari. Dia diduga telah menerima Rp 650 juta saat melaksanakan tugasnya.
Komisi antikorupsi menilai Bagindo telah melanggar aturan dan dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.
Dalam kasus ini, komisi sudah menetapkan enam tersangka yang berasal dari Depnakertrans dan rekanan proyek. Mereka adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Depnakertrans Bachrun Effendi, serta lima orang rekanan proyek yakni Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa, Mulyono Subroto, pengusaha bernama Erry Fuad, Direktris PT Gita Vidya Hutama, Ines Wulanari Setyawati, Direktur PT Suryantara Purna Wibawa, Vaylana Dharmawan, dan Direktur PT Panton Pauh Putra Karnawi.
Sementara itu, Kasubdit Pengembembangan Sistem dan Inovasi, Direktorat Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Latas) Depnakertrans, Taswin Zein, yang jadi pimpinan proyek telah divonis empat tahun penjara.
Baca Juga :
Syamsuddin Haris Heran Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas, Sindir Dugaan Etik Nurul Ghufron
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ingin tambahan penghasilan tanpa modal? Segera klaim saldo DANA gratis Anda hari ini! Temukan cara-cara mudah dan menarik untuk mendapatkan cuan ekstra hanya dengan hp.
akil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) menilai disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) akan memberi pengaruh untuk perkembangan Kota Depok. Dengan
Kabar gembira bagi para pengguna DANA. Pasalnya, ada berbagai cara dan trik untuk mendapatkan saldo DANA gratis dengan mudah. Salah satunya yakni dengan menggunakan apli
Terjerat Kasus Narkoba, Chandrika Chika dan Jeixy Akan Direhabilitasi Asalkan…
Purwasuka
10 menit lalu
Polisi resmi menetapkan Selebgram Chandrika Chika, mantan atlet e-sport Herli Juliansah alias Jeixy, dan empat rekannya sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di hotel.
Selengkapnya
Isu Terkini