RUU Pengadilan Tipikor

Hakim Ad Hoc Ingin Komposisi Dipertahankan

VIVAnews - Hakim-hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menginginkan agar kompisisi hakim dipertahankan. Saat ini komposisi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri dari dua karir dan tiga ad hoc.

"Perdebatan komposisi saat ini tidak perlu diperdebatkan," kata Surya Jaya, Hakim Ad Hoc Pengadilan Banding, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Februari 2009. "Kembali saja ke aturan UU KPK."

Hal tersebut disampaikan Surya Jaya saat bertemu pimpinan DPR. Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono dihadiri lima hakim ad hoc yakni Surya Jaya, MS Lumeey, Hendra Yospin, I Made Hendra Kusuma, dan Kresna Harahap.

Dalam Pasal 58 ayat (2), Pasal 59 ayat (2) dan Pasal 60 ayat (2)  Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa pemeriksaan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tingkat pertama, banding, dan Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim berjumlah lima orang yang terdiri atas dua hakim karir dan tiga hakim ad hoc.

Menurut Surya Jaya, penunjukan majelis hakim pun tidak perlu dipermasalahkan. Karena kepala pengadilan saat ini sudah mendistribusikan kasus dengan baik. "Ini semua dapat dilanjutkan di UU Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Surya Jaya juga menjelaskan, keberadaan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor pun sangat penting. "Keunggulan Pengadilan Tipikor berada pada indepedensi hakim ad hocnya," jelasnya. Jika komposisi diubah, lanjut dia, "Maka makna trigger dalam pemberantasan korupsi akan musnah."

Sementara itu, I Made Hendra Kesuma menambahkan, bahwa DPR dapat memindahkan langsung aturan mengenai Pengadilan Tipikor yang berada di UU KPK ke UU Pengadilan Tipikor.

Seperti halnya Surya Jaya, Made Hendra juga menilai bahwa keunggulan dari Pengadilan Tipikor ini adalah karena prestasi dari hakim-hakim ad hoc. "Bukan mau memuji diri sendiri, tapi ini fakta," tutur hakim ad hoc tingkat pengadilan negeri ini.

Surya Jaya menambahkan, bahwa keberadaan pengadilan tipikor ini perlu ada di tiap wilayah. Namun, jika nantinya keberadaan pengadilan tipikor hanya di tingkat pusat maka hal itu dapat saja dimaklumi. "Bila ada keraguan pengadilan tipikor di seluruh pelosok menjadi penghambat itu beralasan, karena pemerintah tidak akan bisa menyiapkan anggaran dan SDM yang memadai dengan cepat," ujarnya.

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Rosan: Mari Bersatu Wujudkan Indonesia Emas
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua

DJKI - Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara DJKI dengan Tokopedia sebagai wujud implementasi kerja sama yang telah terjalin antara kedua belah pihak.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024