Billy Sindoro Sakit

KPK: Perlu diobservasi di Rumah Sakit

VIVAnews - Terdakwa kasus suap, Billy Sindoro, dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Billy perlu diobservasi untuk beberapa hari.

"Dia sakit dan perlu diobservasi di rumah sakit," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 19 Februari 2009.

Namun Ferry belum mengetahui waktu yang dibutuhkan Billy untuk pemeriksaan. "Belum tahu hasil laboratoriumnya," ujarnya.

Billy Sindoro dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, sekitar pukul 20.30. Menurut Otto Hasibuan, Penasihat Hukum Billy, kliennya sempat pingsan saat berada di tahanan Mapolres Jakarta Barat.

Sebelum pembacaan putusan, Billy juga sempat mengeluh sakit. Suhu badannya mencapai sampai 39 derajat Celcius. Selain itu, Billy juga mengeluh sakit kepala, lemas, gemetar, dan sulit buang air. "Tapi tadi tiba-tiba tensinya drop," jelas Otto Hasibuan.

Majelis hakim yang diketuai Moefri menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Billy Sindoro. Selain itu, Billy juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Billy terbukti menyuap komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M Iqbal, sebesar Rp 500 juta. Uang itu diberikan Billy terkait dengan perkara hak siar Liga Inggris yang sedang ditangani Iqbal.

"Pemberian uang itu merupakan hendak pemberian terdakwa sendiri," kata Hakim Sofialdi di dalam sidang. Hal itu, kata dia, terlihat dari pesan singkat yang dikirimkan Billy kepada Iqbal. "Tidak akan dilupakan support-nya, mohon diberi kesempatan untuk balas budi," kata Hakim mengutip layanan singkat Billy.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara untuk Billy dan uang denda Rp 200 juta.  Majelis hakim menilai Billy tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal ini menjadi poin memberatkan bos First Media itu.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut Billy hukuman penjara selama 4,5 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menghukumnya dengan membayar denda Rp 250 juta subsider empat bulan.

Atas putusan itu, Billy mengajukan banding.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024