VIVAnews - Terdakwa kasus suap, Billy Sindoro, dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Billy perlu diobservasi untuk beberapa hari.
"Dia sakit dan perlu diobservasi di rumah sakit," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 19 Februari 2009.
Namun Ferry belum mengetahui waktu yang dibutuhkan Billy untuk pemeriksaan. "Belum tahu hasil laboratoriumnya," ujarnya.
Billy Sindoro dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, sekitar pukul 20.30. Menurut Otto Hasibuan, Penasihat Hukum Billy, kliennya sempat pingsan saat berada di tahanan Mapolres Jakarta Barat.
Sebelum pembacaan putusan, Billy juga sempat mengeluh sakit. Suhu badannya mencapai sampai 39 derajat Celcius. Selain itu, Billy juga mengeluh sakit kepala, lemas, gemetar, dan sulit buang air. "Tapi tadi tiba-tiba tensinya drop," jelas Otto Hasibuan.
Majelis hakim yang diketuai Moefri menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Billy Sindoro. Selain itu, Billy juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Billy terbukti menyuap komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M Iqbal, sebesar Rp 500 juta. Uang itu diberikan Billy terkait dengan perkara hak siar Liga Inggris yang sedang ditangani Iqbal.
"Pemberian uang itu merupakan hendak pemberian terdakwa sendiri," kata Hakim Sofialdi di dalam sidang. Hal itu, kata dia, terlihat dari pesan singkat yang dikirimkan Billy kepada Iqbal. "Tidak akan dilupakan support-nya, mohon diberi kesempatan untuk balas budi," kata Hakim mengutip layanan singkat Billy.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara untuk Billy dan uang denda Rp 200 juta. Majelis hakim menilai Billy tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal ini menjadi poin memberatkan bos First Media itu.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut Billy hukuman penjara selama 4,5 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menghukumnya dengan membayar denda Rp 250 juta subsider empat bulan.
Atas putusan itu, Billy mengajukan banding.
Baca Juga :
Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis dan Fakta Hot Blooded, Jung Woo Hempas Citra Pria Lucu jadi Sosok Tangguh
IntipSeleb
6 jam lalu
Hot Blooded adalah film Korea Selatan yang mengangkat kisah peperangan sengit gangster memperebutkan harta dan wilayah, Jung Woo sebagai pemeran utamanya.
PenyanyiDike Sabrina dan Shinta Arsinta, dua nama yang sudah tidak asing lagi di dunia musik dangdut Indonesia, kembali menghadirkan kolaborasi yang memukau.
Selengkapnya
Isu Terkini