RUU Pengadilan Korupsi

"Pengalihan Korupsi Tak Bisa Pakai Keppres"

VIVANews - Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta menilai jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi maka usia pengadilan korupsi yang ada saat ini hanya berumur sampai tahun 2009.

"Kalau mau menegakkan kasus korupsi ya harus melalui pengadilan umum," kata Andi kepada wartawan, Jumat 20 Februari 2009.

Andi menambahkan jika DPR tidak bisa menyelesaikan RUU itu, kasus-kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi terpaksa dihentikan. Kalaupun ada kasus yang yang sudah naik statusnya ke penyidikan dan penuntutan maka secepatnya harus diadili.

"Pengalihan tindak pidana korupsi dari Pengadilan Khusus Korupsi ke pengadilan umum tidak bisa hanya menggunakan keputusan presiden. Harus menggunakan undang-undang," tambahnya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan pengadilan korupsi dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi karena menimbulkan dualisme hukum. Pemerintah tetap bersikukuh bahwa jalan keluar dari putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah mengembalikan kasus korupsi ke pengadilan umum.

"Yang disusun di RUU Tipikor adalah bagaimana cara pengadilan negeri itu menghandel perkara korupsi. Apakah seperti selama ini atau seperti pengadilan tipikor?" ujarnya.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai
Ilustrasi tahanan diborgol

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 debt colector sadis, yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024