Korupsi Depkumham

Kejaksaan Fokus Pada Lima Tersangka

VIVAnews - Kejaksaan Agung menyatakan akan fokus untuk menyelesaikan berkas lima tersangka dalam dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum atau sisminbakum.

Para tersangka itu adalah tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsudin Manan Sinaga (nonaktif). Dari pihak rekanan, Kejaksaan menetapkan sebagai tersangka, Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu dan mantan Kepala Koperasi Pengayoman, Ali Amran Jannah.

"Kami selesaikan berkas ini dulu supaya tidak terjadi bias," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kepada wartawan, Jumat 20 Februari 2009.

Setelah itu, kata dia, penyidik akan menindaklanjuti pengusutan kepada pihak yang yang diduga terlibat.

Saat ditanya status pemegang saham PT Sarana Rekatama, Hartono Tanoesudibjo, Marwan mengatakan status cegah masih diberlakukan kepada yang bersangkutan. Saat ini, Hartono masih berstatus saksi dalam dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp 410 miliar itu.

"Meski demikian, statusnya masih menunggu pendapat hukum dari penyidik," tandas Marwan.

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United
Politisi DPP PKB, Daniel Johan

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Ketua DPP BERANI, Lorens Manuputty menyoroti tiga krisis yang terjadi di Indonesia saat pelantikan tersebut. Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami krisis yang

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024