Insentif Pajak Dikucurkan Lewat Dua Cara

VIVAnews - Pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 kepada karyawan diberikan melalui dua cara. Total dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,5 triliun. Jumlah ini sudah masuk dalam anggaran stimulus fiskal di APBN 2009.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan konsep pencairan yang akan dilakukan, mula-mula dana diberikan melalui perusahaan sesuai tiga sektor yang telah ditentukan oleh pemerintah, yakni pertanian, perikanan dan industri. Mekanismenya dengan melihat karyawan yang memenuhi syarat.

Pertama, mekanisme pemberian insentif dengan cara umum. Biasanya pada cara pertama ini adalah pemberi kerja (perusahaan) memotong gaji karyawan sesuai dengan pengurangan untuk pembayaran pajak. Pemotongan ini seperti dana pensiun, penghasilan tidak kena pajak sesuai status. Perhitungan dilakukan dengan melihat gaji bruto.

Dari situ, kata Darmin, biasanya perusahaan membayar pajak kepada pemerintah. "Namun karena adanya insentif PPh 21, bayaran yang seharusnya sampai ke pemerintah ini sekarang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan," katanya. Dengan demikian maka secara tidak langsung karyawan mendapat tambahan gaji.

Cara kedua, insentif diberikan melalui tambahan gaji. Pasalnya ada beberapa perusahaan yang memotong pajak namun tidak menyertakan sebagai gaji bruto. "Jadi pajak ditanggung oleh perushaan," kata Darmin. Masih sama seperti mekanisme yang pertama, lanjutnya, pajak yang biasanya ditanggung perusahaan dan dibayarkan ke Pemerintah ini, untuk selanjutnya dibayarkan kepada karyawan.

Penambahan gaji ini diharapkan, bisa menjadi stimulus. Langkah ini dilakukan dalam upaya penanganan krisis yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Tarisland Superstars: Kemegahan dan Antisipasi di Puncaknya
Ammar Zoni

Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga

Ammar Zoni memahami bahwa bulan Ramadhan adalah saat yang istimewa. Ammar mengaku akan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024