Dugaan Korupsi Depkumham

Hari Ini, Berkas Romli Naik ke Penuntutan

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah merampungkan berkas penyidikan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada biaya akses sistem administrasi badan hukum atau sisminbakum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy mengatakan berkas Romli itu akan dilimpahkan ke tahap II atau tahap penuntutan.

Naiknya status berkas Romli tersebut menyusul berkas tersangka lainnya, Syamsudin Manan Sinaga. Berkas Syamsudin yang juga Dirjen AHU nonaktif ini sudah di penuntutan sejak kemarin.

Marwan menambahkan pihaknya akan segera juga merampungkan berkas tuntutan keduanya sehingga bisa segera disidangkan.  "Mudah-mudahan bisa bulan ini (dilimpahkan ke pengadilan)," kata Marwan dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews, Kamis 5 Maret 2009.

Target tersebut, kata Marwan, tergantung pada kejelasan surat dakwaan. "Jika semuanya sudah jelas, segera kami limpahkan ke pengadilan," tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga negara telah dirugikan sampai Rp 410 miliar. Kerugian ini dihitung dari dana masyarakat yang ditarik untuk mengakses pelayanan publik sisminbakum.

Tiga tersangka lainnya dalam kasus ini adalah mantan Dirjen AHU Zulkarnaen Yunus, Direktur Utama PT sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu, dan mantan Kepala Koperasi Pengayoman Ali Amran Jannah.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir
Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024