Hukuman Mati

Fatwa untuk Tutupi Kelemahan Aturan

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengajukan permohonan agar Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa mengenai hukuman mati. Fatwa ini diharapkan menjawab kelemahan aturan mengenai pelaksanaan aturan mati.

"Kami mengajukannya dua minggu lalu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 5 Maret 2009.

Ritonga menjelaskan, fatwa ini nantinya akan menutupi kelemahan undang-undang yang mengatur pelaksanaan hukuman mati. Yakni UU Grasi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Kedua undang-undang itu tidak memberikan batasan waktu kapan dilaksanakannya hukuman mati," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menyatakan saat ini tengah merampungkan fatwa mengenai waktu yang tepat dalam melaksanakan eksekusi pidana mati. Fatwa eksekusi pidana mati ini khusus mengatur pelaksanaan bagi terpidana mati yang tidak mengajukan peninjauan kembali dan grasi.

Akhir Januari lalu, Kejaksaan Agung melayangkan surat kepada pengacara Gunawan Santoso. Dalam surat itu, Kejaksaan Agung memberikan waktu satu bulan bagi pengacara untuk mengajukan PK. Jika tidak, Kejaksaan segera mengeksekusi Gunawan yang menjadi terpidana mati karena pembunuhan bos Asaba.

Ternyata Buah Delima Punya Manfaat untuk Sembuhkan Kanker, Benarkah?
Vaksinasi PMK bagi hewan ternak di Kota Tangerang

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis

Wabah PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku masih menjadi momok menakutkan bagi para peternak. Adanya hal ini, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang terus memasifkan pem

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024