Kesempatan Terakhir Gunawan Santosa Ajukan PK

VIVAnews - Kejaksaan Agung memberikan kesempatan terakhir kepada terpidana mati Gunawan Santosa untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK. Kejaksaan akan memberikan kesempatan selama satu bulan lagi.

"Kejaksaan sudah mengirimkan surat lagi ke pihak pengacara," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 5 Maret 2009. "Dia diberikan waktu satu bulan lagi."

Gunawan adalah terpidana mati kasus pembunuhan bos PT Asaba. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Gunawan divonis pidana mati.

Pada 30 Desember 2008, kejaksaan sudah memberikan waktu selama satu bulan bagi Gunawan untuk mengajukan peninjauan kembali atau segera dilaksanakan pidana mati. Namun, hingga batas waktu berakhir, Gunawan belum juga mengajukan peninjauan kembali. Kejaksaan pun kembali memberikan waktu satu bulan lagi terhitung 30 Januari.

"Kejaksaan akan memberikan tiga kali kesempatan, segala sesuatunya kan harus tiga kali, ya harus diberi kesempatan," ujarnya.

Gunawan yang berulang kali melarikan diri dari penjara ini divonis mati atas kasus pembunuhan yang dilakukan tahun 2003. Gunawan pertama kali melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kuningan, Jawa Barat. Kemudian, saat mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Meski usahanya ini gagal. Terakhir ketika dimasukan ke sel isolasi LP Narkotika, Cipinang.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok sejumlah preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada bela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024