Skandal Dana BI

Hukuman Rusli Simanjuntak Diperberat

VIVAnews - Dua mantan pejabat Bank Indonesia, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, mendapatkan vonis berbeda dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim meringankan hukuman bagi Oey selama enam bulan sedangkan hukuman Rusli ditambah enam bulan.

"Putusannya dibacakan pada 3 Maret 2009," kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suhardja, saat dihubungi VIVAnews, Jumat 6 Maret 2009. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Yanto Kartono Mulyo, dengan anggota Madya Suhardja, Amiek Sumindriyatmi, Sudiro, dan Hadi Widodo.

Dengan hukuman itu, berarti hukuman Oey menjadi 3,5 tahun dan Rusli menjadi 4,5 tahun penjara. Serta harus membayar denda Rp 240 juta subsider enam bulan kurungan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya memvonis Oey dan Rusli empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah terlibat dalam pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia milik Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Madya menjelaskan, hukuman terhadap Rusli ditambah karena peranannya lebih besar dalam perkara aliran dana Bank Indonesia itu. Rusli dinilai telah terbukti menyimpan Rp 5 miliar dari Rp 31,5 miliar dana yang harus dialirkan ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sedangkan hukuman untuk Oey dikurangi karena terdakwa memiliki niat untuk mengembalikan uang yang diambilnya. "Dia hanya melaksanakan keputusan saja," jelasnya.

PT Timah Rombak 2 Jajaran Direksi, Ahmad Dani Ungkap Fokus Perbaikan Bisnis
Egy Maulana Vikri dan Wita Sulaeman merayakn gol Evan Dimas

5 Pemain Timnas Indonesia, Dulu Populer Kini Terlupakan

Sebelum diperkuat Nathan Tjoe-A-On atau Justin Hubner, skuad Timnas Indonesia sempat diisi oleh sejumlah pemain yang dahulu digadang-gadang menjadi Bintang sepakbola kita

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024