Kasus Penyelewengan Investasi

Negara Tak Layak Ganti Dana Nasabah Antaboga

VIVAnews - Kuasa hukum Bank Century Pradjoto menyatakan, pemerintah tidak layak memberi ganti rugi atas kasus penipuan produk investasi PT Antaboga Delta Sekuritas. Alasannya, pemerintah tidak bisa menanggung kerugian atas tindak pidana yang dilakukan seseorang, dalam hal ini Robert Tantular.

Menurut Pradjoto, satu-satunya cara mempercepat pengembalian dana nasabah dengan mendorong aparat hukum secepatnya menuntaskan masalah itu. "Pemerintah tidak akan pernah mengganti dana masyarakat yang disebabkan tindakan pidana," kata dia di Jakarta, Jumat 6 Maret 2009.

Pradjoto mengatakan, melalui proses hukum, diharapkan dana nasabah yang dibawa lari Robert bisa dilacak keberadaannya. Dia meminta agar pihak-pihak yang terkait Robert tidak sembunyi tangan, dan segera menyelesaikan persoalan ini. 

Menurut dia, Robert Tantular yang memiliki saham minoritas tetapi bisa menguasi Century, kemungkinan menggunakan nomine atau melakukan atas nama orang lain untuk mengontrol aktivitas Bank Century.

"Walaupun saat ini pemerintah telah menguasai Bank Century, proses perampasan aset harus tetap berjalan untuk memenuhi keadilan," katanya.

Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka
Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Yusril Sindir Mahfud soal Narasi dan Petitum Gugatan Sengketa Pilpres Tak Sejalan

Ketua Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyindir pernyataan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD terkait upaya mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024