Himpitan Ekonomi Pemicu Utama KDRT

VIVAnews - Komisi Nasional Perlindungan Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sepanjang 2008 kekerasan yang terjadi terhadap perempuan mayoritas di sebabkan oleh faktor ekonomi dan seksual.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Ninik Rahayu mengatakan kekerasan rumah tangga yang terjadi karena persoalan ekonomi sebanyak 6.800 kasus.

"Dan angka kekerasan ekonomi ini kebanyakan kekerasan terhadap istri (KTI)," ujar dia dalam Konperensi Pers Catatan Tahunan Kerentanan Perempuan terhadap kekerasan Ekonomi dan Kekerasan Seksual di Rumah, Institusi Pendidikan dan Lembaga Negara di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Sabtu 7 Maret 2008.

Menurut dia, kekerasan ini cenderung konsisten dari kurun waktu 2006 hingga 2008. Guna mencegah agar kasus ini tidak lebih banyak lagi memakan korban, maka Komnas Perempuan merekomendasikan beberapa solusi di antaranya pemerintah dan para pendamping korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) perlu membuat upaya khusus untuk meningkatkan kemandirian ekonomi bagi para korban dan memfasilitasi pemulihan psiko sosial medisnya.

Pemerintah juga perlu mengembangkan pendekatan yang tepat guna mendukung pemulihan perempuan dibawah umur yang telah menjadi korban kekerasan seksual dalam komunitas, organisasi-organisasi perempuan perlu segera mengembangkan konsep kebijakan yang komperehensif tentang kekerasan dan pelecehan seksual, termasuk soal perlindungan hukum serta pemulihan bagi korban.

Selain itu, pemerintah juga diminta segera mencabut semua kebijakan yang diskriminatif terhadap komunitas minoritas agama untuk mencegah semakin bertambahnya korban, dan lembaga penegak hukum perlu menindak tegas segala bentuk aksiĀ  kekerasan dan tindak kriminal terhadap komunitas minoritas, mengantisipasi dampak krisis ekonomi global di Indonesia.

Tidak hanya itu, pemerintah perlu mengembangkan inisiatif khusus untuk memahami kebutuhan-kebutuhan perempuan miskin di perkotaan dan pedesaan serta mendukung pemenuhannya, pemerintah perlu segera menciptakan perangkat hukum yang komperehensif untuk melindungi pembela HAM, termasuk perempuan pembela HAM yang mempunyai kerentanan-kerentanan khusus, karena keperempuannya atau karena isu gender yang dkiperjuangkannya.

Namun di sisi lain, kata dia, masyarakat perlu meningkatkan pemantauan terhadap perilaku pejabat publik dan pendidik terhadap perempuan yang berada dibawah kewenangannya, khususnya terkait tindakan pelecehan dan kekerasan seksual.

Menurut dia, lembaga-lembaga negara dan institusi-institusi pendidikan baik formal maupun non formal perlu mengembangkan mekanisme penegakan kode etik termasuk penerapan sistem sanksi, yang tanggap terhadapĀ  kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya sendiri, lembaga-lembaga penegak hukum perlu terus meningkatkan pengetahuan tentang UU penghapusan KDRT dalam konteks hak-hak asasi perempuan di seluruh jajarannya, termasuk dalam kurikulum pendidikan yang berlaku.

Disamping itu, masyarakat dan pemerintah perlu membangun pengetahuan empiris dan komperehensif tentang pola-pola penanganan kekerasan terhadap perempuan yang hidup di tengah masyarakat serta mengkaji efekstivitasnya bagi pemenuhan hak-hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan, pemerintah dan lembaga legislatif perlu segera mengambil langkah nyata guna melakukan harmonisasi antar peraturan perundangan.

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman
Pemain Chelsea rayakan gol Raheem Sterling

Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans

Pelatih Chelsea, Mauricio Pochettino coba memproteksi Raheem Sterling. Pemain asal Inggris itu menjadi sasaran ejekan suporter saat tampil di Piala FA lawan Leicester.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024