VIVAnews - Meski tujuh pesawatnya telah disita PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, PT Metro Batavia (Batavia Air) masih diperbolehkan mengoperasikan pesawat-pesawat tersebut.
Izin operasional ini masuk dalam penetapan sita jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Maret 2009 yang diumumkan kuasa hukum Garuda, akhir pekan lalu.
Penetapan itu berbunyi, mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) penggugat dengan batasan dan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, menyatakan pesawat-pesawat terbang dalam sitaan tersebut tetap dapat dioperasikan demi kepentingan pelayanan transportasi umum selama dalam sitaan.
Kedua, menyatakan pesawat-pesawat terbang dalam sitaan tersebut hanya boleh dioperasikan terbatas dalam wilayah Negara Republik Indonesia selama dalam sitaan.
Ketiga, memerintahkan termohon (Batavia Air) merawat pesawat-pesawat terbang dalam sitaan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan biaya yang dibebankan kepada termohon sita.
Keempat, memerintahkan termohon untuk selalu melaporkan kepada Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Pemohon atas setiap perubahan pada pesawat, termasuk tidak terbatas pada mesin pesawat udara dan auxiliary power unit (APU) dari pesawat yang disita.
Kelima, memerintahkan termohon sita menghadirkan pesawat-pesawat terbang dalam sitaan tersebut di Bandara Soekarno-Hatta pada saat sita jaminan diletakkan pleh Pengadilan Negeri.
Keenam, memerintahkan juru sita Pengedilan Negeri melaporkan sita jaminan atas pesawat-pesawat terbang yang telah diletakkan pada Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara.
Ketujuh, memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri yang melakukan sita jaminan pesawat terbang berkoordinasi dengan Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dalam melakukan sita jaminan, terkait dengan identifikasi pesawat terbang dan status pesawat guna menghindaru terjadinya peletakan sita jaminan dan eksekusi yang sia-sia.
Kedelapan, memerintahkan termohon sita melaporkan segala perubahan barang tersita kepada Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
PW Fatayat NU Lampung Gelar Berbagai Kegiatan Dalam Rayakan Harlah Fatayat NU ke-74
Lampung
8 menit lalu
Pengurus Wilayah (PW) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Lampung semarakkan Peringatan Hari Lahir (Harlah) Fatayat NU ke-74 Pada hari Rabu (24/4/2024) dengan menggela
Introvert adalah individu yang cenderung lebih memilih kesendirian dan refleksi dibandingkan dengan interaksi sosial yang intens. Ini tujuh keistimewaannya.
Wakil Ketua DPRD: Lumajang Tidak Mungkin Bangkrut
Banyuwangi
17 menit lalu
nggaran belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sebesar 30 persen dari APBD, dan Lumajang tidak akan bangkrut."Dimana ada Negera bangkrut, belanja pegawain
Golkar Ajak PKB Koalisi Kota Serang Ceria di Pilkada 2024, Ratu Ria Minta Segera Deklarasi Dukungan
Banten
18 menit lalu
Golkar Ajak PKB Koalisi Kota Serang Ceria di Pilkada 2024, Ratu Ria Maryana Minta Segera Deklarasi Dukungan untuk Dirinya Maju Sebagai Calon Walikota Serang
Selengkapnya
Isu Terkini