Aliran Dana BI

Roswita Roza: Rekaman Dimatikan

VIVAnews - Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia Roswita Roza mengakui tak ada rekaman mengenai Rapat Dewan Gubernur BI pada 3 Juni dan 22 Juli 2003.

"Rekaman dimatikan," kata Roswita saat bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Selasa 10 Maret 2009. Roswita bersaksi untuk empat terdakwa dalam kasus aliran dana Bank Indonesia Rp 100 miliar. Mereka adalah mantan Aulia Tantawi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Soemantri.

Roswita menambahkan, hal itu biasa dilakukan karena kedua rapat tersebut hanya dihadiri peserta terbatas. "Itu ketentuan dan peserta terbatas serta menyangkut masalah SDM (sumber daya manusia)," kata Roswita.

Selain itu, Roswita juga mengatakan pada kedua rapat itu tidak membicarakan status uang yang diambil dari rekening Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). "Tidak ada pembahasan soal itu," kata dia.

Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004.

Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis
Cawapres sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Cak Imin menjelaskan bahwa pembubaran Timnas Amin akan dilakukan di rumah Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024