Kasus Bantuan Sosial Kutai Kartanegara

Jaksa dan Pengacara Masih Pikir-pikir

VIVAnews - Jaksa belum menentukan sikap terhadap vonis anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara, Setia Budi. Meskipun putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Kami pikir-pikir," kata Jaksa Zed Tadung Alo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 23 Maret 2009.

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Setia Budi selama enam tahun penjara denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Setia Budi juga harus mengganti kerugian negara Rp 795,1 juta. Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Setia Budi juga harus mengganti kerugian negara Rp 1,17 miliar.

Menurut Zed, jumlah kerugian negara yang harus dibayarkan Setia Budi tidak sesuai dengan tuntutannya. "Ada kekeliruan dalam putusan majelis," kata dia. Zed menjelaskan, hakim memasukkan pengembalian pihak lain yang sebenarnya belum dikembalikan. "Rosawati Kahar menyatakan mengembalikan Rp 1,2 miliar tapi dia baru mengembalikan Rp 550 juta," kata dia.

Setia Budi adalah terdakwa dugaan penyelewengan dana bantuan sosial APBD Kutai Kertanegara tahun 2005-2006. Ia mengetahui adanya dana dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara, pengacara Setia Budi, Aryano Sitorus, juga menyatakan masih pikir-pikir. "Ada beberapa pertimbangannya tidak sesuai dengan fakta persidangan," jelas Aryano.

Ia mengatakan kliennya tidak pernah memerintahkan pertanggungjawaban fiktif. "Itu tidak benar, karena saat itu terjadi terdakwa sedang berada di Jakarta," kata Aryono.

Mengenai pengembalian kerugian negara, "Hakim salah menghitung," jelas dia. Menurut Aryano, kliennya sudah mengembalikan seluruh kerugian negara. "Bahkan ada kelebihan pengembalian senilai Rp 1,2 miliar," kata dia.

Selain Netanyahu, Ini Pihak Israel yang Dikabarkan Akan Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional
“Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu Meninggal Dunia

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo meninggal dunia pada Rabu, 24 April 2024. Beliau meninggal pada dini hari, tepatnya pukul 01.00 WIB di usia 96 tahun. 

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024