Uji Materiil UU Pornografi

"UU Pornografi Abaikan Proses Demokrasi"

VIVAnews -Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dinilai telah mengabaikan proses demokrasi. Penerapan UU tersebut merupakan proses pemaksaan dan penyeragaman fikiran rakyat yang beraneka ragam.

"Hal ini bertentangan dengan multikulturalisme Indonesia," kata Zainal Abidin, kuasa pemohon uji materi UU Pornografi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 23 Maret 2009.

Menurut dia, UU Pornografi yang memberikan kewenangan pada masyarakat dalam mencegah pornografi berpotensi menimbulkan ketegangan dalam masyarakat. Karena dengan kewenangan tersebut, masyarakat dapat bertindak apapun dengan alasan penghapusan pornografi. "Ini dapat menimbulkan konflik horizontal," kata dia.

Zainal mengatakan, UU Pornografi cenderung bersifat diskriminasi. Menurutnya, UU ini berpotensi membuat kelompok orang yang memiliki orientasi seksual yang berbeda, misalnya homoseksual dan lesbian yang merupakan bagian dari pemohon uji materi ini, mendapatkan stigmatisasi menyimpang. "Ini jelas pelanggaran konstitusional, karena dari analisis dokter tidak ada yang menunjukkan kategori perilaku seksual yang menyimpang," tambah dia.

Selain itu Zainal mengatakan, frasa 'mengesankan ketelanjangan' dalam pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dinilai sangat subyektif dan tidak memberikan kepastian hukum. Jika dikaitkan dengan sanksi pidananya, tambah Zainal, UU ini dapat membuat seseorang diancam hukuman pidana hanya karena alasan yang subyektif. "Ini melanggar Undang-undang Dasar," katanya.

Persidangan kali ini merupakan sidang panel pertama. Majelis hakim panel dipimpin oleh Maria Farida Indrati, dengan hakim anggota Mukthie Fadjar dan M. Akil Mochtar. Di dalam persidangan majelis hakim meminta kepada pemohon dan kuasa pemohon untuk memperjelas kedudukan hukum para pemohon.

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman

Selain itu, majelis hakim akan menggabungkan uji materi dari para pemohon dengan pengujian UU yang sama pada persidangan berikutnya. "Karena UU Pornografi juga diajukan oleh pemohon lain, maka untuk persidangan yang akan datang mungkin akan digabungkan," kata Maria Farida.

Permohonan uji materi UU Pornografi ini diajukan oleh sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), The Wahid Institute, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia. Selain itu juga diajukan oleh beberapa seniman, seperti Butet Kertaredjasa, Ayu Utami, dan Lia C. Noer.

Dalam permohonannya, pemohon meminta Mahkamah mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 UU Pornografi bertentangan dengan UUD 1945.

Putra Tamara Bleszynski Ditabrak Orang Tak Bertanggung Jawab di Depan Rumah
Pemain Chelsea rayakan gol Raheem Sterling

Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans

Pelatih Chelsea, Mauricio Pochettino coba memproteksi Raheem Sterling. Pemain asal Inggris itu menjadi sasaran ejekan suporter saat tampil di Piala FA lawan Leicester.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024