Stimulus Fiskal

Karyawan Mulai Terima Insentif Pajak Maret

VIVAnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan wajib pajak mulai menerima insentif pajak pada Maret ini. Insentif itu berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan untuk mereka yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

"Insentif untuk wajib pajak orang pribadi bisa dirasakan mulai Maret ini," ujar Sri Mulyani seusai melaporkan perkembangan stimulus fiskal kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, Senin malam, 23 Maret 2009.

Menurut dia, karyawan yang menerima insentif PPh Pasal 21 adalah yang bekerja di industri manufaktur, pertanian dan perikanan. "Karyawan akan dibebaskan dari kewajiban PPh Pasal 21," katanya. 

Total nilai insentif pajak karyawan dan bea masuk yang diberikan untuk sektor tertentu sebanyak Rp 13,3 triliun.

Sedangkan, insentif berupa penurunan tarif pajak yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2009 adalah penurunan tarif pajak badan, penurunan tarif pajak orang pribadi dan kenaikan pendapatan tidak kena pajak.

Total insentif yang diberikan adalah Rp 43 triliun untuk satu tahun mulai dirasakan oleh masyarakat sejak 1 Januari. "Itu dirasakan dalam bentuk turunnya pembayaran pajak mereka."

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia
Duel Vietnam vs Timnas Indonesia

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Harapan pecinta sepakbola melihat Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia kembali muncul. Masih ada berapa tahap lagi untuk bisa lolos ke Piala Dunia 2026?

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024