Hamka Kembali Beberkan Penerima Dana BI

VIVAnews - Hamka Yandhu kembali membeberkan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan yang menerima aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Paskah Suzetta disebut sebagai penerima terbesar yakni Rp 1 miliar.

"Beliau menerima Rp 1 miliar dalam empat kali penyerahan," kata Hamka saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 24 Maret 2009. Menurut Hamka, penyerahan uang itu dilakukan di Jalan Mendawai Blok M, ruang kerja Paskah di DPR, dan rumah Paskah.

Hamka tengah bersaksi dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI. Ia bersaksi untuk empat mantan Deputi Gubernur BI. Mereka adalah Mantan Deputi Gubernur Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin.

Ia mengaku menerima uang itu dari Anthony Zeidra Abidin. Uang tersebut berasal dari Bank Indonesia yang diberikan melalui Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari. Setiap penyerahan, kata dia, besarnya mencapai Rp 250 juta. "Uang itu disampaikan setiap penyerahan dari Rusli," kata dia.

Sebenarnya, kata Hamka, perintah membagi-bagikan itu atas perintah Anthony. Tapi ia menjelaskan pernah menyampaikan hal ini kepada Paskah. "Silahkan bagikan," kata Hamka mengulang ucapan Paskah. Soal jumlah, kata dia, "Anthony yang menentukan."

Adapun anggota dewan yang mendapat uang itu, Hamka menuturkan. "Saya menyerahkan kepada setiap fraksi," kata dia. Antara lain, fraksi PDIP, PKB, TNI/Polri, Daulat Umat, KKI dan reformasi. Hamka mengatakan menyerahkan uang sebesar Rp 3,2 miliar ke Fraksi PDIP. "Saya serahkan kepada Dudie Makmun Murod," kata dia. Dudi sendiri menerima Rp 300 juta.

Fraksi PKB sebanyak Rp 1,2 miliar melalui Amru Al Muhtasin. Fraksi TNI/Polri melalui Darsup Yusuf sebesar Rp 1 miliar. Fraksi Daulat Umat lewat Abdul A Wahadi sebesar Rp 300 juta, Fraksi KKI Sumitro sejumlah Rp 550 juta. Ia juga mengaku memberikan uang Rp 300 juta kepada Fraksi Partai Bulan Bintang senilai Rp 300 juta. "Saya serahkan kepada MS Kaban," kata Hamka.

Ia juga menyebutkan beberapa penerima uang selain fraksi. Mereka adalah Emir Moeis, Baharudin Aritonang, Boby Suhardiman dan beberapa nama lainnya. Menurut Hamka, ketiga orang itu menerima masing-masing Rp 300 juta.

Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.

Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan revisi UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.

Disebutkan dalam audit itu, uang yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankkan Indonesia (YPPI) atau Lembaga Perkembangan
Perbankkan itu antara lain digunakan untuk membayar sejumlah pengacara dan para penegak hukum.

Kapan Nama DKI Jakarta Berganti DKJ Resmi Digunakan?
Sofyan Dado

Keluarga Ungkap Penyebab Meninggalnya Sopyan Dado, Punya Riwayat Diabetes Hingga Sakit Jantung

Sopyan Dado meninggal dunia pada hari ini, Kamis, 28 Maret 2024. Sang aktor meninggal dunia di salah satu rumah sakit yang berada di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024