AJI Kecam Tim Diplomasi untuk Isu OPM

VIVAnews -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Rabu 25 Januari 2009, mengecam dua anggota diplomat Indonesia untuk isu Organisasi Papua Merdeka (OPM). "Mereka menghalang-halangi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik," kata Wahyu Dhyatmika, Ketua AJI Jakarta.

Dalam siaran persnya, AJI menceritakan aksi menghalangi kerja wartawan itu terjadi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Jumat 20 Maret 2009, sekitar pukul 14.30. Waktu itu Fidelis Eka, wartawan JakartaGolbe, dan Veby Mega Indah dari Jurnal Indonesia, sedang mewawancarai Nicolaas Jouwee, tokoh pendiri OPM.

Saat wawancara itulah, menurut AJI, terjadi insiden. Menurut keterangan pers AJI, Nicolas Meset, salah satu anggota tim diplomat untuk OPM,  berteriak sambil menuding ke dua wartawan itu, "You bloody idiot!" Bersama dua wartawan Indonesia itu ada dua wartawan dari Belanda.

Kemudian, masih menurut siaran pers AJI, Meset meminta wartawan Indonesia tak mewawancarai Jouwe. Meset, menurut AJI, hanya memberi kesempatan wawancara untuk wartawan Belanda. "Kenapa? Ini negara demokrasi, seharusnya mereka boleh meliputnya," kata Nico Jouwe, putra Nicholas Jouwe, pada Meset.

Setelah itu Meset meninggalkan mereka. Wartawan JakartaGlobe dan Jurnal Indonesia melanjutkan wawancaranya itu. Tak berapa lama, Meset kembali lagi bersama Febiola Ohei, anggota diplomasi Indonesia lainnya. Ohey lalu mendekati Veby dan membentaknya.

"Adik tak menghargai kami, ya," kata Ohey. "Kami sudah memberi waktu konferensi pers dengan Bapak Jouwe, tapi kenapa masih datang lagi ke mari untuk wawancara." Jouwe yang tangah diwawancarai langsung diam. Sementara Meset membentak Fedelis.

Menurut AJI, tindakan anggota tim diplomat itu telah melanggar Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. "Sekaligus mengancam kebebasan pers karena menghalang-halangi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik," kata Wahyu Dhyatmika.

Karena itu, AJI, mengecam tindakan tim diplomat Indonesia untuk isu OPM itu. AJI juga mengingatkan agar pejabat publik untuk tidak membatasi akses informasi sesuai dengan undang-undang pers. "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi."

Heboh Pemuda di Demak Rusak Jembatan Agar Truk Bisa Lewat, Polda Jateng Angkat Bicara
Sejumlah awak kapal dan penumpang KMP Kirana menggelar Salat Idul Fitri, atau Salat Ied di atas kapal, Rabu, 10 April 2024

Begini Suasana Salat Idul Fitri di Atas Kapal Merak-Bakauheni

Sejumlah awak kapal dan penumpang KMP Kirana menggelar Salat Idul Fitri, atau Salat Id di atas kapal, Rabu, 10 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024