Korupsi Rp 241 Juta

Dua Pejabat RS Jiwa Bogor Ditangkap

VIVAnews - Dua pejabat Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM), Bogor, Jawa Barat, dijebloskan ke penjara karena terbukti telah melakukan tindak pidana dalam penyediaan pakaian seragam karyawan.

Dua pejabat rumah sakit jiwa itu adalah Rizwar, Kabag Kesekretariatan dan Abdul Rahman Direktur Usaha Dagang, keduanya saat itu menjadi pelaksana proyek pengadaan pakaian seragam.

Mereka ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 241 juta lebih. Proyek penyediaan pakaian seragam karyawan RSMM pada 2007.

Dalam kontrak kerjanya mereka harusnya menyediakan pakain jadi untuk karyawan rumah sakit. Namun pada kenyataannya keduanya hanya menyediakan bahan pakaian.

Rizwar dan Abdul Rahman ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon selama satu minggu di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, di Jalan Juanda, Kota Bogor.

Menurut Kajari Bogor, Surung Aritonang, penahanan dua tersangka itu sudah memenuhi ketentuan. "Mereka kami tahan pukul 18.15 wib, setelah hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik kami selesai,” ujar Surung, Selasa 7 April 2009.

Jaksa Febrianda, salah seorang penyidik mengatakan, kasusnya saat ini sudah final dan tinggal penyempurnaan berkas. Ada 12 saksi yang diperiksa dan salah satunya adalah Direktur RSMM, dr Irwani.

Mengenai nilai kerugian, ia menjelaskan, secara riil bakal akan dijelaskan dalam persidangan. Tapi, dari perhitungan dan penyelidikan sementara, negara dirugikan Rp 241 juta.

"Uang sebesar itu harusnya digunakan untuk membuat 994 pakaian seragam jadi," ujar Febrianda.
 
Hingga kini Direktur Rumah Sakit Marjuki Mahdi,  belum mau memberikan komentar, terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua orang pejabatnya tersebut.

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor

Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor, David

Rubicon Mario Dandy Nggak Laku Dilelang Diduga Gegara Mahal, Ini Kata Kejari Jaksel

Harga limit mobil Rubicon ini bakal diturunkan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024