Bawaslu Laporkan KPU ke Polisi

Laporan Bawaslu Belum Sampai Penyidik

VIVAnews - Laporan Badan Pengawas Pemilu yang disampaikan ke markas besar kepolisian terancam ditolak. Sebab, polisi meminta badan pengawas menyediakan bukti yang mustahil didapatkan yakni bukti berupa surat suara yang tertukar.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Susno Duadji hanya mengatakan laporan badan pengawas belum sampai penyidik. "Baru sampai di Sentra Gakumdu (penegakan hukum terpadu)," kata Susno di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 17 April 2009.

Susno tak menjawab pertanyaan apakah laporan badan pengawas bisa diterima polisi. "Ini belum sampai ke sana [penyidikan], saya tidak bisa mendahului sentragakumdu," tambah dia.

Badan Pengawas Pemilu melaporkan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke markas besar kepolisian, Jumat 17 April 2009. Badan pengawas menilai tindakan komisi yang mengeluarkan surat edaran menganai surat suara tertukar melanggar Pasal 288 UU Pemilu yang mengatur tentang perbuatan yang menyebabkan suara pemilu tidak bernilai.

Menurut anggota badan pengawas, Wirdyaningsih, badan pengawas sudah tiga kali melakukan gelar perkara. Lembaganya juga telah menyiapkan bukti cukup yakni pendapat ahli hukum pidana pemilu tentang konteks mengenai surat suara bernilai, klarifikasi dari KPU, dan beberapa pernyataan indikasi pelanggaran dari masyarakat, partai politik, maupun calon legislatif. Namun, polisi tetap menganggap badan pengawas tak punya cukup bukti.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024