Bank IFI Ditutup

LPS Jamin Gaji Karyawan Bank IFI Setiap Bulan

VIVAnews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin hak karyawan Bank IFI akan tetap dibayar.

"Pesangon dan gaji akan dibayarkan, bukan serta merta ditalangi LPS tapi kalau dana bank tidak mencukup maka akan ditalangi oleh LPS," kata Ketua Tim Persiapan Likuidasi sekaligus Kepala Divisi Likuidasi LPS Robert Hutabarat di kantor pusat Bank IFI di Jalan Sudirman Jakarta, Jumat, 16 April 2009.

Dalam rapat yang baru saja diselenggarakan dengan mantan Direksi Bank IFI dan karyawan, LPS meminta semua karyawan untuk tetap bekerja seperti biasa. "Kami minta semua karyawan dan dibantu mantan direksi untuk membantu LPS menginventarisasi aset," ujarnya.

Dia menambahkan, setiap bulan sebelum diberhentikan, karyawan akan tetap dibayarkan haknya sebagai pekerja. Robert mendata sebanyak 130 karyawan bekerja di Bank IFI yang akan dipertahankan hingga diputuskan untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Karyawan kemungkinan besar akan di-PHK setelah tim likuidasi terbentuk," kata Robert.

Robert membantah dua nama bank besar, yakni BRI dan BNI, telah ditunjuk sebagai bank pembayar klaim nasabah. "Belum ada bank yang ditunjuk. Ini sedang dibahas," katanya.

Selain itu, dia juga membantah pelaksanaan pembayaran klaim nasabah bisa dilakukan pada 27 April 2009. "Itu informasi yang salah. Jangan sampai nasabah berbondong-bondong datang ke sini pada tanggal itu," ujarnya.

Menurut dia, klaim pembayaran akan dilakukan setelah selesai proses verifikasi yang sesuai ketentuan maksimal terjadi dalam jangka waktu 90 hari. "Pokoknya, LPS akan bekerja secepatnya," katanya. Meski demikian, dia memungkinkan lima hari setelah verifikasi selesai akan ada pembayaran tahap pertama.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024